METRO, (PENA BERLIAN ONLINE) – Permasalahan penyelesaian Asuransi Primajaga tentang pemutusan sepihak oleh Bank Danamon Cabang Metro Lampung sepertinya berbuntut panjang. Pengaduan ibu Siti Baiduri sebagai pemegang polis memberikan kuasa penuh kepada LPKNI Lampung Timur-Metro, Senin (22/10).
LPKNI ( Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ) yang diberi kuasa oleh ibu Siti Baiduri ke Bank Danamon Metro dan langsung diterima Vera Manager Bank tersebut. “Mengenai akar permasalahan selama ini bahwa ibu Siti selama ini diduga telah dibohongi dengan iming-iming asuransi. Ini dibuktikan dengan putusnya kontrak sepihak yang dilakukan pihak Bank Danamon tanpa ada surat peringatan (Sp) atau pun via telpon”, terangnya.
“Sebelumnya, Ibu Siti Baiduri PNS Lampung Timur mengikuti Asuransi Primajaga yang ditawarkan oleh Bank Danamon dengan kontrak 8 tahun sejak tahun 2012 hingga 2020, namun tahun 2016 ibu Siti menunggak 3 bulan”, tambahnya.
Pada saat niat melanjutkan serta akan membayar bunga, malah ditolak pihak Bank Danamon dengan alasan telah diputus dari kantor pusat tanpa melalui tahapan surat peringatan. Siti mengakui bahwa ia ditelpon kantor pusat di Jakarta menanyakan kenapa tidak membayar namun Siti menjawab telah diputus Bank Danamon Metro. Rasa bingung timbul harus mengadu kemana masalah ini. Akibatnya siti menduga ia telah ditipu dan dibohongi oleh pihak Bank Danamon Cabang Metro.
Pihak Danamon yang diwakili Vera, Manager Cabang Metro menjelaskan bahwa Bukan kewajiban pihak Bank menelpon nasabah memberitahukan tunggakan, itu adalah servis tambahan dari kami, artinya jika seorang nasabah lupa membayar dikarenakan masing-masing kesibukan, maka akan mengakibatkan putus kontrak dan ini menguntungkan sepihak.
Didalam peraturan perbankkan tidak dibenarkan hal hal seperti ini.Akibatnya, kejadian itu Siti dirugikan sekitar 10 juta lebih yang telah disetorkan selama 4 tahun.Lebih lanjut permasalahan ini telah diserahkan ke LPKNI yang menangani membantu menyelesaikannya. (Medi)

