Aparat Gabungan Amankan 12 Kubik Sonokeling Asal Register

BANDAR LAMPUNG (PBO) – Aparat gabungan dari Polsek KSKP Panjang dan BKSDA mengamankan 12 kubik kayu jenis sonokeling pada Kamis (13/6) sekitar pukul 22.40 WIB, di Pelabuhan Panjang.

Informasi yang dihimpun Lampost.co, truk Fuso orange dengan nomor polisi BE 9949 GN, diduga memuat kayu hasil ilegal loging asal Tanggamus, lalu diamankan.
Dari pengamanan tersebut dua orang yang diamankan yakni, AR (31) warga Way Seputih Lampung Tengah selaku sopir, PR (20) selaku kenek.

Kedua pelaku diperintahkan oleh sopir berinsial SR untuk menemui seseorang di Tanggamus. Orang tersebut diperintahkan untuk mengangkut kayu tersebut ke Sidoarjo, Jawa Timur. Keduanya dijanjikan uang Rp12 juta.
Dikonfirmasi Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rossef Efendi membenarkan penangkapan supir dan kenek tersebut. “Iya benar, gabungan BKSDA berkoordinasi dengan KSKP,” ujarnya, Jumat (14/6/2019)

Saat ini para tersangka tersebut masih dalam proses pemeriksaan di KSKP Panjang, dan perkara tersebut sedang dikembangkan untuk mengejar pelaku lainnya. “Sedang diproses sama Korwas PPNS, dan Polsek,” katanya

Sumber: lampost.co
Editor: Mancar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *