TULANGBAWANG (PBO) – Peran anggaran pendapatan belanja negara (APBN) atau anggaran sektor publik menjadi semakin signifikan maka sistem anggaran dimasukkan dalam pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran harus di lakukan dengan cermat serta sistematis, dilakukan secara baik dan benar serta tepat sasaran guna menghindarkan dari tindakan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Dalam upaya percepatan peningkatan populasi sapi pemerintah menjalankan upaya khusus sapi indukan/kerbau wajib bunting (Upsus Siwab) yang berdasarkan Permentan Nomor 48/Permentan/
PK.210/10/2016 dan ditindak lanjuti dengan keputusan direktur jenderal peternakan dan kesehatan hewan nomor :1892/KPTS/PK.210/F/2019 tentang pedoman pelaksanaan upaya khusus percepatan peningkatan populasi sapi dan kerbau bunting Tahun anggaran 2019.
Dengan adanya program tersebut, Kabupaten Tulangbawang mendapatkan bantuan APBN yang dialokasikan kepada peternak. Namun juga terlampir di APBD tahun anggaran 2019 tercantum dalam kode rekening 3.03.3.03.01.22 program peningkatan produksi hasil peternakan.
Ketika Team Media mengkonfirmasi ke Dinas Pertanian Kabupaten Tulangbawang melalui Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasib Subagio mengatakan, target aseptor 3951 realisasi 5069, dengan hasil persentase mencapai 128%, karena kita gencar.
“Iya program tersebut merupakan program pemerintah pusat yang di danai melalui anggaran APBN dan tidak ada didalam anggaran APBD,” jelasnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (04/02/2021).
Bahkan, dirinya menepis adanya anggaran APBD dalam program Upsus Siwab, bahwa semua kegiatan tersebut didanai melalui APBN.
“Itu nama kegiatan nya memang optimalisasi program Upsus Siwab, karena kita ingin mengsingkronkan antara kegiatan pusat dan kabupaten tapi kita hanya sebagai pendamping saja kalau untuk operasional segala macam itu langsung di transfer ke rekening petugas kita,” tegas Nasib Subagio.
Akhirnya Nasib Subagio mengakui adanya dua mata anggaran dana tersebut didanai dari APBD dan APBD senilai Rp. 229.xxx.xxx. Untuk daerah yang menyediakan tambahan insentif operasional melalui Anggaran APBD Provinsi/Kabupaten/Kota atau sumber lain dapat mensinergikan dengan anggaran yang telah tersedia sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dan dituangkan dalam juklak dan juknis.(Mcr)

