Andi Surya,Ajak Pemprov Evaluasi HGU dan HPL di Lampung

Bandar Lampung(PBO)- Andi Surya, anggota DPD DPR RI dari Provinsi Lampung, melempar wacana agar Pemprov Lampung melibatkan para pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mengevaluasi seluruh lahan hak guna usaha (HGU) dan hak pengelolaan lahan (HPL) yang ada di daerah ini.

Menurut dia, banyak terjadi konflik-konflik tanah yang melibatkan BUMN, perusahaan swasta, dan pemerintah yang berhadapan langsung dengan kepentingan lahan rakyat. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi sendiri masih mendapat kesulitan mengendalikan aset-aset daerah terutama terkait dengan pendataan dan administrasi aset di lansir dari RMol.com.

“Saya sangat setuju jika kita semua, baik pemerintah, kaum politisi, tokoh2 masyarakat dan seluruh pimpinan daerah melakukan evaluasi ulang terhadap aset-aset negara dan daerah sehingga akan diperoleh data yg lebih konkrit dan terkini terhadap aset-aset Lampung ini,” ujar mantan anggota DPRD Lampung itu.

Andi Surya melanjutkan, termasuk juga mendata, mengevaluasi dan mengukur ulang lahan negara yg telah di-HGU- HPL-kan. “Kedua komponen ini berdasarkan pengaduan masyarakat kepada saya ditemukan masalah HGU dan HPL tidak sesuai dengan ukuran yg sebenarnya, ada juga yg menelantarkan HGU, dan bahkan ada yg menyerobot tanah2 adat dan milik warga,” ujarnya.
HGU dan HPL yang dikeluarkan pemerintah malah tidak memberikan nilai tambah kehidupan bagi kesejahteraan rakyat, maka sudah semestinya dievaluasi ulang. Apalagi saat ini tengah getol-getolnya Presiden Jokowi melalui BPN utk segera mensertifikasi lahan-lahan rakyat yang bermasalah”.

“Khusus untuk lahan-lahan yang dikuasai BUMN seperti HPL Pelindo di Pidada Panjang, Tanah GroonKart Pt. KAI, dan HPL Pemprov Lampung di Waydadi, harus segera verifikasi ulang, karena secara umum keberadaan alas hak atas lahan2 tersebut tidak bisa atau mampu menunjukkan secara jernih status hak-nya.
Misalnya. kata dia, GroonKaart adalah produk Zaman Belanda otomatis PT. KAI harus melepaskan klaim-nya karena tidak memiliki dasar hukum RI, HPL Pelindo dan Pemprov Lampung yang asal muasal munculnya tidak memperhitungkan keberadaan masyarakat yang telah menempati lahan itu lebih dari 20 tahun.
Sesuai dengan UU Pokok Agraria No. 5/1960, dan lahan2 HGU yg dikuasai perusahaan swasta banyak melanggar hak adat serta menyingkirkan hak warga yg telah lama menempatinya, kata Andi Surya.
Alangkah baiknya penguasaan HGU dan HPL dilakukan pendataan ulang, katanya. Andi memiliki tiga alasan : Pertama,  guna menempatkan kesesuaian kebutuhan lahan pemerintah, BUMN atau swasta sehingga tidak adalagi lahan-lahan yang  terbengkalai.
Kedua, memberikan kesempatan kepada rakyat utk mendapatkan hak-haknya dalam menguasai tanah dan tidak bertabrakan dengan HGU dan HPL bahkan GroonKaart PT. KAI yang tidak memiliki dasar hukum itu.
Ketiga, agar BPN segera melalukan verifikasi dan sertifikasi tanah-tanah rakyat yang bermasalah sesuai program sertifikasi tanah rakyat yg dicanangkan Presiden Jokowi, ujar Andi Surya (rls)

1 Komentar

  1. Tetealu banyak lahan masyarakat asli ( adat) yg di ambil perusahaan swasta contohnya saja PT.Indolampung yg sekarang bernama Sugar Sweet IndoLampung…pemberian HGU yg ugal2an zaman Orba ! Yg telah bamyak makan korban…yg dibacking aparat keamanan (TNI & POLRI) dan aparat pemerintah mulai dari desa sampai pusat bahkan parpol -..rakyat tidak lagi memiliki lahan utk bertanibsecara layak -bahkan masuk kekampung melalui jalan yg dibuat perusahan itupun harus diperiksa…
    Apa iya mereka mau mendengar ajakan Bang Surya itu ? Siapa yg mau melaksanakan dan menginisiasinya ?
    Tapi ya sejauh masih mau menyuarakan …itu patutlah di apresiasi !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *