BANDARLAMPUNG, (PENA BERLIAN ONLINE) – Dr.Hi. Andi Surya anggota DPD RI daerah pemilihan Lampung juga Ketua Yayasan Universitas Umitra Indonesia dan Ketua Yayasan Global Surya, akhirnya mencalonkan kembali menjadi anggota DPD RI nomor urut 28. Hal tersebut diungkpannya saat bersilaturahmi dengan para wartawan media online di kediamannya Jl. Zainal Pagar Alam Gang PU Bandarlampung Kamis (22/11) sekira pukul 09.00 WIB.
Sebagai anggota DPD RI, ia mengaku memiliki kewajiban untuk mengurus masyarakat, menurut Andi dirinya tidak suka kalau ada tanah badan usaha milik negara (BUMN) yang ditempati warga selama bertahun-tahun lalu tiba-tiba mau disita begitu saja oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dia berusaha mendorong pemerintah segera menyelesaikannya, “Saya lihat ,HPL nya tidak sah, karena pemerintah darah tidak dapat meneyelesaikan, kami akan menyelesaikannya di pusat.
Pemasangan plang di lahan Grondkaart,. PT KAI tidak punya dasar hukum, karena PT. KAI tidak memiliki dokumen hukum yang memperkuat bahwa lahan tersebut milik PT. KAI. Yang ada cuma daftar inventaris PT. KAI yang menurut saya itu abal-abal, cendrung justifikasi. Kalau memang benar tunjukkan aslinya.
Andi Surya didepan puluhan wartawan media online berkeluh kesa tentang perjuangannya selama ini kerap mendapat ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, tetapi dirinya tidak takut karena apa yang ia perjuangkan berdasarkan undang-undang. Beberapa wartawan menanyakan terkait pemanggilan Bawaslu, dirinya membenarkan. Tidak apa-apa Bawaslu juga menjalankan tugas sesuai dengan porsinya. Sengaja saya panggil beberapa Wartawan media online hanya bersilaturahmi karena sudah lama tidak bertemu dengan teman-teman media. (*)

