Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangga Sendiri hingga Trauma

Way Kanan (Pena Berlian Online) –  Anak dibawah Umur di cabuli hingga trauma oleh Seorang Pria , terduga pelaku inisial TA (37) yang merupakan tetangga korban sendiri dan berhasil diringkus Polres Way Kanan, Jumat (04/05/18).

Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) satreskrim Polres Way Kanan, berdasarkan laporan korban, Bunga (7) bukan nama sebenarnya yang masih duduk dibangku sekolah dasar yang ada di Kab. Way Kanan didampingi paman korban pada tanggal 30 Maret 2018 tersebut melakukan penyelidikan.

Kapolres AKBP Doni Wahyudi, S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, menjelaskan kejadian terjadi pada hari Kamis, (29/03/18) sekira pukul 10.00 WIB, saat korban pulang dari sekolah dan sedang melepaskan sepatu di pintu rumah korban. Selanjutnya tiba-tiba datang pelaku mendekati dan menarik tangan korban lalu dibawa ke Gudang bekas Batubara yang berada dibelakang rumah pelaku. Di gudang itulah pelaku diduga melakukan hal tak senonoh kepada Bunga, lalu pelaku memberikan uang kepada korban sebesar lima ribu, kemudian korban langsung pergi meninggalkan pelaku,” ungkapnya.

korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya dan langsung ditanggapi Hendrik Khairulloh (paman korban). Lalu keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan pada Kamis (30/03/18) lalu.

Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat setempat Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) bersama Tekab 308 Reskrim Polres Way Kanan langsung mencari dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya dirumah saudara perempuan pelaku (ayuk) di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.“Saat akan ditangkap pelaku berusaha melarikan diri ke kebun sawit yang berada dibelakang rumah, namun anggota berupaya melakukan pengejaran dan pelaku berhasil di tangkap dan diamankan ke Mapolres Way Kanan,” katanya.

Dari Olah TKP ditemukan bukti satu helai baju warna merah lengan biru, satu helai celana panjang warna biru dengan lis merah, satu helai singlet warna pink dan satu helai celana dalam warna putih.Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban dibawah umur akan dijerat tindak pidana dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 th 2016 Tentang Pengganti kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak. (Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *