Tembilahan (Pena Berlian Online)-Alat Berat PT SRL dikawal Aparat Kepolisianembilahan – Kerusuhan Rempang ke dua hampir terjadi di Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, kabupaten Indragiri hilir, akibat alat berat PT Sumatra Riang Lestari, diduga melakukan pemusnahan di lahan perkebunan kelapa, Nenas,Pinang,Sawit milik warga. Sabtu, 30 September 2023
Anak perusahaan PT Rapp ini dikawal aparat brimob polda Riau, melakukan Leanclering diluar lahan hti mereka, akibatnya masyarakat Desa Mumpa kecamatan Tempuling beramai ramai datang mencegah alat perusahaan untuk melanjutkan pekerjaan yang merugikan masyarakat. Kerugian masyarakat desa mumpa akibat diduga penyerobotan lahan diperkirakan 120 milyar rupiah.
Menurut Adam ketua Perkumpulan masyarakat transmigrasi (PERMATA) kabupaten Indragiri hilir, provinsi Riau,” agar Pt sumatra riang lestari menghentikan dulu kegiatanya di lahan di Desa Mumpa, serta meminta aparat terkait pemda kabupaten Indragiri hilir, pemda provinsi Riau serta pihak penegak hukum memfasilitasi masyarakat dan perusahaan mencarikan solusi bersama agar masyarakat tidak di rugikan,kata Adam
“Meminta agar dihentikan dulu untuk sementara jelang segala sesuatu terutama menyangkut legalitas PT. Sumatera riang lestari. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi komplik serta rusuh seperti terjadinya di Rempang, karena masyarakat sudah merasa benar – benar dirugikan karena diserobot oleh PT. Sumatera riang lestari tersebut,lanjut Adam.
“Sedangkan pihak masyarakat yang lahan yang di garap perusahaan yang sudah ditanami nanas dan kelapa sawit hang tak mau disebutkan namanya meminta Kapolda Riau selaku Datuk Seri Jaya Perkasa Setia negeri menarik anggota brimob yang mengawal alat berat PT SRL,agar tidak meluluh lantakkan tanaman warga untuk ditarik, dan jangan selalu aparat di hadapkan ke masyarakat untuk menakut-nakuti masyarakat.tegas sapri.
Dalam hal ini,” Indra ketua PC PWDPI kabupaten Inhil yang juga selaku Datuk Panglima Bungsu mengomentari pihak PT Sumatra Riang Lestari agar memahami dan tidak mengabaikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 20 tahun 2021Tentang Penertippan Kawasan dan Tanah Terlantar,jelas Indra.(rls*)