AKRAP Meminta Pemkab Lamtim Buat Ruang Publik Khusus Anak

Lampung Timur(PBO)- Memperingati hari Anak Nasional Yayasan  Advokasi kelompok kerja rentan anak dan perempuan Lampung menilai meskipun   Pemerintah kabupaten lampung timur telah membuat  perda tentang kabupaten layak anak namun pemkab setempat  dinilai  dan diduga belum memberikan pemenuhan hak -hak anak. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak Dan Perempuan (AKRAP) Lampung  Edi Arsadad,  saat mengunjungi   Sela Octavia (4) anak penderita kelainan genetik di Desa Gedung wani kecamatan Margatiga Lampung Timur,( 23/07/2017 )
Menurut Penggiat  dan Pemerhati Anak Lampung tersebut Pemerintah Kabupaten Lampung Timur seharusnya sudah merumuskan bagaimana memberikan Ruang khusus ramah anak di setiap Ruang ruang Publik, sehingga anak dapat bermain dan berinteraksi dengan aman dan nyaman
 ” ini salah satu contoh saja  bahwa diruang publik,  bila disediakan ruang khusus untuk anak  dapat menjauhkan anak dari penyakit yang ditimbulkan dari asap rokok orang dewasa,  dan juga menjauhkan anak dari meniru kebiasaan  buruk orang Dewasa ”  kata Edi
Selanjutnya kata Edi  Pemenuhan tentang bantuan hukum dan pemulihan Psikologis bagi anak yang menjadi korban tindak pidana atau pun  menjadi Pelaku tindak pidana juga sangat penting,  anak yang menjadi korban bukan hanya didampingi pada proses hukumnya saja,  tetapi yang lebih penting bagaimana  memulihkan Psikologis si anak,  dan untuk  anak yang menjadi pelaku tindak pidana perlu dilakukan pendalaman lebih khusus.  “Anak yang menjadi pelaku tindak pidana  adalah korban juga, jadi harus di pertimbangan matang matang apabila akan melanjutkan proses hukum pada kasus yang menjeratnya ”  Ujar dia
Untuk  Pendampingan dan pemulihan pisikologis Korban memang diperlukan keahlian khusus, untuk itu Edi berharap pemerintah Kabupaten Lampung Timur dapat membentuk lembaga khusus untuk menangani masalah ini,menurutnya selama ini  Lembaga yang ada belum sepenuhnya bisa menghandle permasalahan yang dihadapi oleh anak yang terjerat masalahan hukum.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *