Eksekusi Tanah Irigasi Jabung Polres Lamtim Terjunkan 150 Personil

Lampung Timur(PBO)- Aparat kepolisian resort Lamtim  yang dipimpin oleh kabag ops KOMPOL .Ujang Supriyanto.SE. Dan kasat Sabhara AKP.R.D Pandiyangan  didampingi oleh  Kasat intel  Edy Kurniawan,SH Kapolsek Wawaykarya AKP.FIrdaus   Sugih  dan,Kapolsek Jabung IPTU,Joni Maputrabeserta Para Anggota polres Setempat,(23/8).Melakukan
Pengamanan eksekusi  lahan pengadaan tanah untuk pembangunan irigasi Jabung di desa negara saka dan Asahan kecamatan Jabung .eksekusi tanah tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan negeri Sukadana. tampak hadir pada eksekusi tersebut, Panitera PN Sukadana Zaenal husin,Jurusita Kusmayadi dan Saksi Juru sita Jimmi dan Arsan.Ditpam obvit  polda Lampung Akb Yusep Arpan,Dit IK. KOMPOL Buzman dan anggota, dan rekanan  pt .Wika /Winarta  Aris dan anggoro sementara itu
Dari  pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung   Yusen Kaesaline – Agung Wuryanto,Heru Agus. S,. BPN Lamtim, Suhadi ,Tri Wahyudi ,Mustiko
 Kades Negara Saka Jauhari dan Kades Asahan .M.tohir. jumlah  Personil polres Lampung Timur dan polsek rayon 3  yang lakukan pengamanan sebanyak 150 personil
 beberapa titik lokasi lahan tanah  yg  dieksekusi  itu diantaranya adalah lahan milik
M. Ali, Rudiyanto, Hasanudin,Lukman ,Yusuf Wahidan Warga  Desa Negara Saka Kec. Jabung. Tanah yg terkena ganti rugi dengan masing-masing ganti rugi sebesar   seluas 680 M² dengan  nilai ganti rugi sebesar Rp. 44.400.000,-.,Rp.  198.900.000,-., Rp. 57.500.000,-., Rp.  143.400.000. ,Rp. 328.300.000 ,Tidak menerima uang  ganti rugi karena tidak sesuai luas tanah  dan  sisa tanah yang di ganti rugi dan  meminta untuk  di bebaskan juga.
Pelaksanaan eksekusi tersebut sebelumnya    diawali dengan  Pembacaan amar putusan hakim oleh pihak PN Sukadana di lokasi tanah yang dieksekusi dan  dilanjutkan dengan penggalian batas kiri kanan  lahan atau tanah  yg dieksekusi dengan menggunakan alat berat ( eskavator) di lokasi pertama  di Desa Negara Saka. Kemudian  dengan menggunakan mekanisme yang sama  dengan dilokasi pertama pelaksanaan eksekusi di lanjutkan kelokasi kedua yang terletak 200 meter dari lokasi pertama lokasi kedua tersebut masuk ke wilayah    Desa Asahan .
Setelah membaca surat-surat bukti yang dilampirkan dalam permohonan tersebut berupa , Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : GD45LBJIHK/2015 tertanggal 18 Mei 2015;
Kegiatan Pengadaan tanah Irigasi Jabung,  Dokumen atas hak ‘yang terkena pembebasan atas tanah untuk pembangunan irigasi Jabung ; Permohonan Eksekusi Nomor 02/Eks/2017/PN.Sdn tertanggal 31 Januari 2017
Setelah selesai pembacaan amar putusan di lokasi 1 dan 2, pihak PN Sukadana menyerahkan berkas tersebut  kepada pihak pemohon (BBWSMS) terkait pelaksanaan pembangunan irigasi.Kegiatan eksekusi tersebut berlangsung selama 2 hari yakni hari Selasa & Rabu tgl 22 – 23 Agustus 2017.dalam hal pelaksanaan eksekusi tersebut BPN Lamtim sudah memiliki data terkait dengan  lokasi dan luas lahan yg akan dieksekusi sehingga dipastikan tidak akan terjadi salah eksekusi atau mengambil lahan org lain.
Pihak BBWSMS meminta pihak Kepolisian untuk tetap melakukan pengamanan setelah pelaksanaan eksekusi selesai dilaksanakan. sekitar pkl 13.30 wib setelah  pelaksanaan eksekusi lahan irigasi Jabung di Desa Negara Saka dan Desa Asahan Kec. Jabung Kab. Lampung Timur   selesai dilaksanakan  tim eksekusi pun meninggalkan lokasi eksekusi . Sementara aparat kepolisian dariPolres Lamtim masih standby di lokasi guna mengantisipasi terjadinya hal – hal yg tidak diinginkan.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *