Lampung Timur(PBO)- Aparat kepolisian resort Lamtim yang dipimpin oleh kabag ops KOMPOL .Ujang Supriyanto.SE. Dan kasat Sabhara AKP.R.D Pandiyangan didampingi oleh Kasat intel Edy Kurniawan,SH Kapolsek Wawaykarya AKP.FIrdaus Sugih dan,Kapolsek Jabung IPTU,Joni Maputrabeserta Para Anggota polres Setempat,(23/8).Melakukan
Pengamanan eksekusi lahan pengadaan tanah untuk pembangunan irigasi Jabung di desa negara saka dan Asahan kecamatan Jabung .eksekusi tanah tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan negeri Sukadana. tampak hadir pada eksekusi tersebut, Panitera PN Sukadana Zaenal husin,Jurusita Kusmayadi dan Saksi Juru sita Jimmi dan Arsan.Ditpam obvit polda Lampung Akb Yusep Arpan,Dit IK. KOMPOL Buzman dan anggota, dan rekanan pt .Wika /Winarta Aris dan anggoro sementara itu
Dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Yusen Kaesaline – Agung Wuryanto,Heru Agus. S,. BPN Lamtim, Suhadi ,Tri Wahyudi ,Mustiko
Kades Negara Saka Jauhari dan Kades Asahan .M.tohir. jumlah Personil polres Lampung Timur dan polsek rayon 3 yang lakukan pengamanan sebanyak 150 personil
beberapa titik lokasi lahan tanah yg dieksekusi itu diantaranya adalah lahan milik
M. Ali, Rudiyanto, Hasanudin,Lukman ,Yusuf Wahidan Warga Desa Negara Saka Kec. Jabung. Tanah yg terkena ganti rugi dengan masing-masing ganti rugi sebesar seluas 680 M² dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 44.400.000,-.,Rp. 198.900.000,-., Rp. 57.500.000,-., Rp. 143.400.000. ,Rp. 328.300.000 ,Tidak menerima uang ganti rugi karena tidak sesuai luas tanah dan sisa tanah yang di ganti rugi dan meminta untuk di bebaskan juga.
Pelaksanaan eksekusi tersebut sebelumnya diawali dengan Pembacaan amar putusan hakim oleh pihak PN Sukadana di lokasi tanah yang dieksekusi dan dilanjutkan dengan penggalian batas kiri kanan lahan atau tanah yg dieksekusi dengan menggunakan alat berat ( eskavator) di lokasi pertama di Desa Negara Saka. Kemudian dengan menggunakan mekanisme yang sama dengan dilokasi pertama pelaksanaan eksekusi di lanjutkan kelokasi kedua yang terletak 200 meter dari lokasi pertama lokasi kedua tersebut masuk ke wilayah Desa Asahan .
Setelah membaca surat-surat bukti yang dilampirkan dalam permohonan tersebut berupa , Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : GD45LBJIHK/2015 tertanggal 18 Mei 2015;
Kegiatan Pengadaan tanah Irigasi Jabung, Dokumen atas hak ‘yang terkena pembebasan atas tanah untuk pembangunan irigasi Jabung ; Permohonan Eksekusi Nomor 02/Eks/2017/PN.Sdn tertanggal 31 Januari 2017
Setelah selesai pembacaan amar putusan di lokasi 1 dan 2, pihak PN Sukadana menyerahkan berkas tersebut kepada pihak pemohon (BBWSMS) terkait pelaksanaan pembangunan irigasi.Kegiatan eksekusi tersebut berlangsung selama 2 hari yakni hari Selasa & Rabu tgl 22 – 23 Agustus 2017.dalam hal pelaksanaan eksekusi tersebut BPN Lamtim sudah memiliki data terkait dengan lokasi dan luas lahan yg akan dieksekusi sehingga dipastikan tidak akan terjadi salah eksekusi atau mengambil lahan org lain.
Pihak BBWSMS meminta pihak Kepolisian untuk tetap melakukan pengamanan setelah pelaksanaan eksekusi selesai dilaksanakan. sekitar pkl 13.30 wib setelah pelaksanaan eksekusi lahan irigasi Jabung di Desa Negara Saka dan Desa Asahan Kec. Jabung Kab. Lampung Timur selesai dilaksanakan tim eksekusi pun meninggalkan lokasi eksekusi . Sementara aparat kepolisian dariPolres Lamtim masih standby di lokasi guna mengantisipasi terjadinya hal – hal yg tidak diinginkan.(tim)

