Polres Tanggamus Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pungli Dana Desa

Tangamus(PBO)- Polres Tanggamus menetapkan tersangka baru kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana desa di Kecamatan Pugung. Yaitu, ketua dan sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Pugung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra, melalui Kanit Tipikor Ipda Ramon Zamora, Kamis sore (24/8), menjelaskan, kedua tersangka baru itu hasil pengembangan yang sebelumnya polisi menetapkan tersangka terhadap SF, bendahara Apdesi Pugung.

“Dua tersangka baru adalah IW (49), Ketua Apdesi (Pugung), sekaligus Kepala Pekon Banjaragung Ilir. Lalu Sekretaris Apdesi MS (47) yang juga menjabat Kepala Pekon Tiyuhmemon,” ungkap Ramon melalui ponselnya.

IW dan MS, lanjut Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ditetapkan sebagai tersangka, setelah lebih dulu Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Tanggamus yang dipimpin Wakapolres Kompol M. Budhi Setyadi, melakukan tangkap tangan SF di rumahnya pada Jumat (18/8) lalu.

“Titik berat penetapan tersangka terhadap IW dan MS, adalah peranan mereka yang secara sah dan terbukti bersalah bersama-sama melakukan praktik pungli terhadap Dana Desa. Dari hasil pemeriksaan penyidik yang dikonfrontasi dengan keterangan SF dalam penyidikan, muara perkara pungli ini mengarah pada Ketua dan Sekretaris Apdesi Kecamatan Pugung,” tegas Ramon.

Ramon juga menambahkan, setelah resmi berstatus tersangka, SF yang sudah lebih dulu ditangkap, kini sudah didampingi dua pengacara. Sebagai seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Kepala Pekon Binjaiwangi berhak mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum.

“Ya benar, saudari SF kini sudah didampingi dua pengacara. Ya sah-sah saja. Pendampingan ini adalah hak setiap WNI. Namun kehadiran dua kuasa hukum yang mendampingi SF, ‎tidak akan mempengaruhi penyidikan kami,” tandas Ramon.

Ramon mengakui, dari hasil penangkapan terbaru tersebut tidak menutup kemungkinan pengembangan berikutnya akan menetapkan perihal yang sama alias penetapan tersangka baru. “Kita lihat saja perkembangannya selanjutnya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *