Lampung Timur(PBO)-Tim. Tekab 308 Polsek Batanghari Lamtim(28/07) berhasil membekuk EL(49)Warga Bumi harjo batang hari ,tersangka pelaku tindak pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak dibawah umur dengan korban EA(14) Warga dsn Tulung Agung kecamatan Pekalongan.
EL ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur Polsek Batanghari berdasarkan laporan polisi pada tgl 24 juli 2017 .
modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan cara
menjemput Korban dikediamannya kemudian korban diajak menonton Hiburan Organ Tunggal di Desa. Bumi Harjo . kemudian oleh pelaku korban diberi minum minuman keras hingga mabuk, selanjutnya korban dibawa kerumah Pelaku dan disetubuhi/di gauli layaknya hubungan intim suami istri.
Perbuatan Kekerasan Seksual tersebut sering dilakukan Oleh Pelaku terhadap Korban, korban sering diajak menginap dirumah Pelaku .Diduga setiap Pelaku akan melakukan kekerasan seksual tersebut, korban selalu diberi minuman keras di tempat hiburan atau di Lapo Tuak hingga mabuk.
mendapatkankan laporan tersebut
Tim.Tekab 308 batang hari segera bergerak cepat melakukan penyelidikan,Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pada Jumat tgl 28 juli 2017 sekira jam 16.30 wib Tim Tekab 308 Polsek Batanghari yg di Pimpin langsung oleh Kapolsek bersama para Kanit dan Kasium melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada saat penangkapan tanpa adanya perlawanan. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian dalam milik korban yang masih berada dirumah Pelaku.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Batanghari AKP Husni Ali Akbar , S.Pd membenarkan bahwa tim tekab 308 Polsek Batanghari telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan sekarang tersangka diamankan di Polsek Batanghari guna penyelidikan lebih lanjut akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81, 82 UU RI NO 35/2014 tentang Pelindungan anak.(tim)

