Lampung Timur(PBO)- Tim tekab 308 polsek Labuhan Maringgai polres Lampung timur, Rabu (19/7) beKuk Pelaku tindak pencurian dgn kekerasaan ( curas) yang diduga kerap beroprasi dijalan lintas timur wilayah hukum polsek setempat.
penangkapan tersebut Berdasarkan Laporan Polisi : tanggal 24 oktober 2016, ttg pencurian dengan kekerasan (curas) pasal 365 KUHP. Pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ), polres Lampung Timur sementara 2 tersangka lainnya sudah Vonis pengadilan.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini di laporan oleh DS , 35 Tahun perempuan, VI Ds. Bandar Negeri Kec. Labuhan Maringgai Lampung Timur
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial As ,Dsn. IV Ds. Nibung Kecamatan Gunung Pelindung Lampung Timur
Kronologis kejadian, terjadi di Jalan Lintas timur Desa Karya tani Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur. Pada hari sabtu 22 oktober 2016 sekira jam 13.00 wib, di jalan Lintas Timur pada saat itu korban bernama AG sedang menggendarai sepeda motor dari sekolah akan pulang ke rumah, kemudian sepedah Motor honda beat warna hitam memepet lalu korban di todong pakek senjata api,
karna korban takut ahirnya memberikan motornya selanjutnya pelaku membawa sepeda Motor korban honda beat warna putih biru, BE 3837 Pz.pelaku ditangkap di kediamannya di desa nibung kecamatan Gunung pelindung. Untuk penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatan Saat ini pelaku diamankan di Polsek Labuhan Maringgai(tim)

