Tabrak Peraturan Pilkada/Pemilu UU No.7 Tahun 2017, Diduga Kades Sukaraja Terangan-terangan Dukung Cabup 01

penaberlian.com, Lampung Selatan – Diduga kuat Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan, mendukung salah satu calon bupati nomor 1 Nanang – Antoni , hal itu dapat dilihat dari Banner/Baleho bergambar Calon Bupati Nanang Ermanto dan gambar Kepala desa Sukaraja M.Yusup yang bertuliskan Moto “Lanjutkan geh !!” yang terpampang dipinggir jalan. Minggu, (10/11/2024).

Hal tersebut diketahui melanggar peraturan Pilkada/Pemilu, UU No.7 Tahun 2017 pasal 490 setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah).

Saat di konfirmasi minggu, 10/11/2024 pukul 12.35 WIB dirumahnya, Kepala Desa Sukaraja M.Yusup enggan menemui awak media. Hal itu menambah kuat dugaan awak media terhadap sang Kepala Desa.

Dengan adanya hal tersebut Panwascam ataupun BAWASLU dapat menindaklanjuti dan memproses hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kepala Desa Sukaraja M.Yusup kecamatan Rajabasa kabupaten Lampung Selatan (WS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *