PESAWARAN (PBO) Pemerintahan Desa Sukadadi Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran menginginkan seluruh warganya memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sesuai amanat Undang-undang. Termasuk warga yang mengalami gangguan mental atau Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).Kamis 3/5/2023.
Maryoto Kepala Desa Sukadadi Saat di hubgi awak media mengata kan ,
“Oh ya mas benar kami membantu warga yang terkena gangguan jiwa.lima warga yang terkena gngguan jiwa Rikin ,Aripin,Agus,Supraptono ,Wagino semua ini warga kami dan langsung saya bawa ke Disdukcapil Kabupaten Pesawaran dan langsung di respon dan di layani sangat maksimal,terang nya.
Masih kata Maryoto
Saya selaku Kepala Desa berusaha membantu warga yang terkena gangguan jiwa dan membuat kan KTP guna nya biar dapat bantuan dan akan kita buat kan Kartu BPJS atau yang lain nya.ungkap Maryoto.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran melakukan jemput bola untuk melakukan perekaman E-KTP bagi ODGJ dengan melakukan perekaman warga Desa Sukadadi.
Disdukcapil, menjelaskan jemput bola itu dilakukan untuk memastikan identitas para ODGJ. Sebab, umumnya ODGJ tak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik.
“Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa setiap WNI wajib memiliki E-KTP,”
Selain itu, E-KTP bagi ODGJ sangat penting keberadaannya. Mereka akan membutuhkan kartu identitas untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan, bantuan sosial dan beberapa pelayanan lainnya.
“Untuk kasus ODGJ kita tidak bisa memprediksi orangnya, kadang sangat kooperatif, kadang juga tidak. Tapi kalau mereka tidak bisa diajak komunikasi kita lakukan pendekatan lebih intensif lagi sampai bisa dilakukan perekaman,” pungkas nya.(Yani).

