SatRes Narkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Narkotika

Sumatera Utara, (Pena Berlian Online) – Penangkapan terhadap 2 orang lelaki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi terjadi diwilayah gerbang Pintu Tol Tebing Tinggi Desa Paya Bagas Kec.Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Rabu, (8/6/2022) bekitar pukul 16.30 WIB.

2 orang diduga pelaku tindak pidana narkotika bernama Supriono alias Usup (38tahun) dan Ucok (50 tahun) Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap Supriono alias Usup di Gerbang Pintu Tol Tebing Tinggi Desa Paya Bagas Kec.Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai. Pada saat penangkapan terhadap pelaku, pelaku sedang menumpang dikendaraan minibus kemudian saat kendaraan minibus yang ditumpangi oleh Supriono berada di Gerbang Tol Tebing Tinggi Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penangkapan terhadap Supriono lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeladahan. Kemudian ditemukan barang bukti milik Supriono alias Usup berupa 3 (tiga) karung goni yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja.

Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan introgasi terhadap Supriono alias Usup terkait barang bukti ganja tersebut dan dirinya menerangkan bahwa ganja tersebut akan diantarkan ke Kabupaten Batu Bara kepada Sdra Ucok.

Mengetahui hal tersebut selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan Under Cover Delivery bersama dengan pelaku Supriono alias Usup untuk melakukan penangkapan terhadap Sdra Ucok di Kabupaten Batu Bara.

Pada saat sampai di Kabupaten Batu Bara, Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menelpon Ucok untuk bertransaksi menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Ucok dengan cara menjadi kurir (Under Cover Delivery).

Dari proses menerima narkotika jenis ganja pelaku Ucok nunggu di pinggir jalan umum depan sekolah SMK Negeri 1 jalan Pangkalan Kec.Talawi Kab.Batu Bara dan saat itu juga ditemukan barang bukti dari Sdra Ucok berupa handphone merek nokia beserta uang Rp.1.000.000; (satu juta rupiah) yang merupakan uang untuk upah antar narkotika jenis ganja tersebut.S

elanjutnya 2 orang tersangka Supriono alias Usup dan Ucok beserta barang bukti narkotika jenis ganja digelandang ke Kantor SatRes Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkara lebih lanjut. (Yunus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *