Satres Narkoba Polres Pesawaran AF Warga Desa Cipadang Miliki Sabu

PESAWARAN (PBO) — Satres Narkoba Polres Pesawaran gerak cepat mengamankan AF (26) seorang pemuda warga asal desa cipadang kecamatan gedongtataan kabupaten pesawaran atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka membawa dan memiliki barang yang di curigai berupa Narkotika jenis Sabu.

AKBP Vero Aria Radmantyo. S.IK .MH Selaku Kapolres Pesawaran, menjelaskan, sekira pukul 17:00 wib pada hari senin tanggal 02 agustus 2021 telah di amankan seorang pemuda berinisial AF usia 26 tahun di jalan desa Gedung Dalom Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran oleh Satres Narkoba Polres Pesawaran atas dugaan membawa serta memiliki Narkotika jenis sabu.

Kapolres juga mengatakan tersangka atas nama AF (26) di ketahui warga desa cipadang kecamatan gedongtataan kabupaten pesawaran ini ketika di lakukan penangkapan dan pemeriksaan pada tubuh tersangka di dapati 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika sabu dengan Berat Brutto sekitar 0,16 gr.

Lebih lanjut”AKBP Vero”Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa narkoba kemudian aggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut , di perkirakan berat barang bukti sekitar 0,16 gram,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka , AF terjerat Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan maximal 12 tahun penjara.

“Tersangka AF terjerat pasal 112. ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.(wandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *