Bandar Lampung, (Pena Berlian Online)– Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri terkait bantuan non litigasi dalam penagihan tunggakan pajak daerah, Kamis (25/2).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pelaksana Harian (Plh) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandar Lampung. Menurut Plh Wali Kota Bandar Lampung, Badri Tamam mengatakan bahwa atas kerjasama dengan Kejari, berhasil melakukan penagihan tunggakan pajak hampir Rp 2 miliar.
“Kerjasama dengan Kejari ini, yang berhasil dikumpulkan hampir Rp 2 miliar. Namun kerjasama ini bukan hanya pemungutan pajak bermasalah, tapi juga termasuk aset-aset bermasalah dalam rangka pemeliharaan,” jelas Badri Tamam.
Bersama Kejari, Pemkot Bandar Lampung memberikan penyadaran kepada wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya dalam rangka mendukung pembangunan daerah. “Dengan kerjasama ini ada peningkatan PAD, maka kita berikan penghargaan. Kita mengajak kejaksaan untuk menyadarkan para wajib pajak yang bandel, supaya mereka sadar kalau uang pajak ini digunakan untuk pembangunan,” katanya.
Sementara itu, Kajari Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny mengatakan bahwa dalam upaya penagihan tunggakan pajak tidak ada kendala yang berarti.
“Kendala di setiap tempat pasti ada saat penagihan, tapi tidak terlalu signifikan. Kita berupaya membantu peningkatan PAD melalui penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak,” ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa alasan dari para wajib pajak terhadap tunggakan pajaknya. “Alasanya ada beberapa hal, di antaranya ada yang belum mau pakai taping box. Harapannya taping box bisa diterapkan kepada seluruh tempat usaha di masyarakat, supaya terdata secara real, tidak lagi catatan lembaran, tapi secara elektronik melaui aplikasi,” ungkapnya.
Terkait sanksi terhadap para pengemplang pajak, hal tersebut akan dilakukan melalui evaluasi Pemerintah Kota. “Kalau sanksi yang diberikan bisa pencabutan mesin mereka. Kalau sampai ke ranah perizinan itu nanti akan dievaluasi dari Pemda,” pungkasnya. (*)
Di Lansir Dari Halaman: kumparan.com

