Kabag Hukum: Pemkab Tuba Tak Berikan Pendampingan Hukum ke Kadisdik

TULANGBAWANG (PBO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang (Tuba) tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang Nazaruddin, lantaran terbentur kewenangan.

Kejaksaan Negeri Tulangbawang menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan terhadap kegiatan fisik dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2019 senilai Rp49 miliar.

Kabag Hukum Setdakab Tulangbawang Anuari mengatakan, terdapat beberapa kriteria pendampingan hukum yang dapat diberikan kepada ASN ketika tersandung hukum. Contohnya, lanjut dia, ketika terlibat persoalan sengketa perdata dan PTUN.

“Kalau Pemkab langsung back up untuk pendampingan hukum beracara enggak bisa, karena keterbatasan kewenangannya,” kata Anuari, kepada penaberlian.com, Senin, 1 Februari 2021.

Meski begitu, Anuari tetap meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Pemkab Tulangbawang sejauh ini, terus memantau jalannya kasus ini, karena tersangka merupakan ASN setempat.

“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kami juga akan tunggu dan lihat prosesnya kedepan,” tutupnya.(Mcr)

Berita sebelumnya:
https://penaberlian.com/kejari-tuba-tetapkan-kadisdik-nz-tersangka-dak-2019/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *