Pekan Depan, Komisi I DPRD Tuba Panggil Dinas PMTSP dan PT. HRJ

TULANGBAWANG (PBO) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) pekan depan akan panggil Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Pihak Perusahaan Terbatas (PT) Harapan Restu Jaya (HRJ).

Pemanggilan tersebut terkait laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Elemen Masyarakat Lampung (Galang) dan beberapa media terkait temuan gudang pupuk subsidi tidak memiliki kelengkapan legalitas Sura Izin Usaha serta Tanda Daftar Gudang (TDG) yang berdomisili di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggalatimur Kabupaten setempat.

Ketua Komisi I DPRD Tuba, Hi. Herwan Saleh, SE di wakili Anggotanya Nirwansyah, SE mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari LSM Galang, isi surat tersebut terkait pupuk subsidi ilegal yang timbun ratusan ton dan tanpa TDG.

“Berita ini sudah buming, kami akan segera panggil Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Perusahaan tersebut. Apabila ditemukan benar-benar ilegal artinya melanggar dan melawan hukum. Perusahaan tersebut harus ditutup,” tegasnya. Selasa (05/08/2020).

Ditegaskan kembali, pihaknya berharap kepada Bupati Tulangbawang segera mengevaluasi kinerja dinas terkait jangan sampai terjadi kembali seperti hal yang merugikan kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur kedepannya.

“Ini merugikan Pemerintah, Negara dan masyarakat. Karena, setiap perusahaan yang berdomisili di kabupaten setempat maka PAD nya akan masuk ke Pemkab,” tandasnya.(Mcr)

Baca juga: http://penaberlian.com/gudang-pupuk-subsidi-di-menggalatimur-disinyalir-tak-miliki-izin/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *