TULANGBAWANG (PBO) – Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulangbawang (Tuba) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) turun langsung ke lokasi gudang pupuk bersubsidi disinyalir tidak mengantongi izni usaha, gudang tersebut berada di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggalatimur, Kabupaten setempat.
Saat Tim DPMPTSP ingin menemui pihak perusahaan pupuk yang kantor nya berada di dekat gudang pupuk tersebut. Namun pihak perusahaan tidak ada di ruang kerjanya, salah satu penjaga di kantor Heri mengatakan, bahwa pimpinan kantor sedang berada di luar.
“Saya hanya bekerja disini dan atasan saya sedang diluar,” ujar dia, Selasa (28/07/2020).
Saat ditanya kelengkapan perusahaan Heri pun tidak bisa menunjukan urat izin tersebut, baik dalam bentuk fotocofy ataupun dalam bentuk apapun. Disini saja sudah ada kejangalan.
“Untuk hal itu terkiat soal surat izin ataupun yang lainnya, silakan pak tunggu saja bos saya, karena saya tidak tau apa-apa, jika tidak silakan temui saja Buya Herman TB,” ujar Heri kepada kepada Tim DPMTSP.
Tim DPMPTSP Eko mengatakan, hasil kroschek di lokasi gudang pupuk besubsidi pihak perusahaan tersebut tidak bisa menunjukan surat-surat izin usaha, serta mereka sepertinya tidak ada surat izin itu.
“Untuk lebih lanjut pembicaraan kita lanjut saja besok di kantor, dan bisa bertemu langsung serta kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Dra, Lusiana M.A.P. dan Kabid Dimas,” ujar Kasi Eko saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon.
Diberitakan sebelumnya:
Disinyalir salah satu gudang pupuk subsidi tidak mengantongi izin, gudang tersebut berada di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur Kabupaten setempat.
Pasalnya, menurut salah satu warga setempat yang meminta nama nya tidak disebutkan, gudang pupuk tersebut sudah berjalan beberapa bulan yang lalu, kurang lebih sekitar 5 bulan lama nya. “Saya dengar-dengar bahwa gudang pupuk itu pindahan dari unit II Ethanol sana,” ucap dia.
Tim media dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Elemen Masyarakat Lampung (Galang) Junaidi Romli, menelusuri dan menanyakan terkait izin dari PT. Harapan Restu Jaya ke Camat Menggalatimur, Ahmad Rozi, SE, mengatakan tidak mengetahui kalau di Kampung Lebuh Dalem ada gudang penimbunan pupuk subsidi tersebut.
“Wah, saya tidak tahu tentang itu,” ujar Ahmad Rozi, saat dihubungi via telepon selulernya, Selasa (28/08/2020).
Lalu, Tim langsung mengkroscek ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna mempertanyakan apakah PT. Harapan Restu Jaya sudah masuk dalam daftar perizinan usaha di wilayah Kabupaten setempat, setelah di check ternyata PT tersebut tidak muncul dan tidak memiliki izin, artinya perusahaan tersebut ada indikasi bodong alias ilegal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dra Lusiana. M.A.P. mengatakan, izin usaha sekarang ini sudah bisa kita kroscek secara online, dan bisa kita liat secara online dan dalam tiga bulan sekali update data. Dan semua tidak hanya gudang pupuk tapi semua izin-izin usaha baik dari kelas besar, menengah sampai kecil ada semua.
“Jika benar pihak perusahan tidak memilki izin maka untuk beroperasi kita stop, dan harus membuat izin usaha dahulu, dan kita pun akan mempelajari. Dan yang bisa menentukan nya adalah pihak Satuan Polisi Pamong Praja, semuanya ada peraturannya dan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) untuk peraturannya, dan pihak kami ini adalah salah satu anggota tim itu,” tegas Lusiana.
Ditempat terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP), Drs, Thuhir Alam M.I.P mengatakan, pihaknya segera mungkin akan kroscek langsung dan akan mengambil sikap tegas jika benar dugaan tersebut, pihaknya akan melakukan penutupan gudang tersebut, dan bagaimana mekanisme.
“Kita akan mengajak pihak-pihak yang terkiat seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, serta Dinas Pertanian untuk bisa kroscek ke gudang distributor pupuk PT. Harapan Restu Jaya berada di Kampung Lebuh Dalam Kecamatan Menggalatimur. Dan akan segera mungkin kami tindak lanjuti hasil laporan pihak rekan-rekan dari Media ataupun LSM,” kata dia.
Untuk diketahui, merujuk dari pada bahasa Kementerian Pertanian (Kementan) beberapa waktu lalu disaat berkunjung ke Lampung/Metro yang di dampingi Gubernur Lampung Arinal Junaidi. Kementan mengatakan untuk pemberian pupuk bersubsidi harus memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
Untuk bisa memenuhi prinsip 6T, Kementan mengawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi, diantaranya lewat e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan penerapan Kartu Tani dan memperketat pengawasan. Aturan mengenai pupuk bersubsidi tertaung dalam Surat Keputusan Menperindag No.70/MPP/Kep/2/2003. Prinsip 6T ini, lanjut oleh Ketua LSM Galang Junaidi Romli, inilah yang maksut juga untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana Kementan diminta mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Elemen Masyarakat Lampung (Galang) Junaidi Romli, menghimbau kepada selulur leadingsektor Dinas Pertanian kabupaten setempat atau Tim Satpol-PP untuk menertipkan perizinan gudang pupuk yang terletak di Kecamatan Menggalatimur tersebut.
“Jangan sampai ada peluang menyalahi aturan dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus ada tindakan tegas kalaupun benar PT tersebut tidak ada izin.
“Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi, agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK,” jelas Junaidi Romli.(Tim)

