Pelaku Curas Sadis di KM 33 SIL, Dibekuk Polisi

TULANGBAWANG (PBO) – DE (29) berprofesi buruh, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang, merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, di Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Selasa (3/9/19).

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, kejadian curas tersebut terjadi hari Selasa (26/02/2019), sekira pukul 15.30 WIB, di Mainroad (jalan utama) Km 33, PT. SIL (sweet indo lampung), Kecamatan Gedung Meneng.

“Korban Dede Andriansyah (34), berprofesi wiraswasta, warga Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kerugian berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2012, warna merah marun, BE 7585 RF, Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 24 / II / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 26 Februari 2019,” ungkap AKP Sandy.

Lanjut AKP Sandi, aksi curas yang dialami oleh korban, bermula saat korban berboncengan dengan saksi Habibi (25), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Sindang Garut, Kecamatan Way Lima menuju ke rumah saudara Nawar. Saat sedang melintas di areal perkebunan tebu, tiba-tiba dari arah belakang datanglah dua orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menyerempat sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban dan saksi.

“Sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku langsung terjatuh, korban dan saksi langsung berhenti. Seketika pelaku langsung marah-marah kepada korban dan saksi sambil berusaha mengambil sepeda motor milik korban, tetapi korban terus mempertahankan sepeda motor miliknya sehingga pelaku langsung mengambil sajam (senjata tajam) jenis golok, lalu menusukkan sajam tersebut ke perut dan paha kanan korban,” urainya.

Masuh kata Dia, Setelah berhasil mendapatakan sepeda motor milik korban, para pelaku langsung kabur melarikan diri sedangkan korban mengalami luka tusuk dibagian perut dan paha sebelah kanan.

“Dari tangan pelaku ini, petugas kami berhasil menyita BB (barang bukti) berupa sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam tanpa plat nomor dan STNK (surat tanda nomor kendaraan) Yamaha Jupiter MX tahun 2012, warna merah marun, BE 7585 RF an. Dede Andriansyah,” jelasnya.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(Mcr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *