Bandarlampung (Pena Berlian Online)- DPRD Lampung merencanakan pemanggilan kepada para pihak terkait untuk mengurai silang-sengkarut izin pengelolaan Pulau Tegal oleh Thomas Rizka.
“Itulah yang harus kita sikapi,” kata Aprilianti, anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan kepada Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (2/8).
Pulau seluas 60-an hektare yang dibeli Babay Chalimi pada tahun 1968-an selama ini dikelola tanpa ijin oleh Thomas Rizka.
Lahan itu juga dikapling-kapling yang konon telah dimiliki juga para pejabat daerah dan nasional.
Jika sebelumnya permasalahan ini disorot oleh Komisi IV DPRD Lampung, kali ini Komisi I DPRD Lampung yang mengomentari permasalahan tersebut.(ADV)

