Pesawaran (PBO) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam mempermudah administrasi desa setelah dilakukan pemilihan kepala desa (PAW) pejabat antar waktu bulan 02 mei 2019 yang lalu akhirnya di lantik oleh Bupati pesawaran.”Dendi Rimadhona.K.ST.”
Turut hadir dalam pelaksanaan pelantikan: Asisten Bidang Ekonomi dan pembangunan, Anggota DPRD Pesawara ,Kadis PMD ,atau yang Mewakili Kabag Pemdes ,Camat Way Lima Para Kepala Desa ,Para BPD ,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Karang Taruna Desa Pekondoh Kec.Way Lima.Di balai desa pekondoh kecamatan way lima. Senin 24/6/19).
Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah menindak lanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pemilihan Kepala Desa dengan telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pesawaran kepada DPRD Kabupaten Pesawaran,Dan telah terbitnya Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa Di Wilayah Kabupaten Pesawaran.
“Syukur Alhamdulillah setelah melalui rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Desa yang telah disusun oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Pekondoh Kecamatan Way Lima, kita telah melalui Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa.
“Bupati pesawaran,”Dendi Romadhona.K.ST.” mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah aktif mensukseskan penyelenggaraan Pilkades Antar Waktu ini, sehingga berjalan lancar, aman dan kondusif, sehingga dapat menjadi percontohan bagi Desa lain yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Terangnya,”
“Lebih Lanjut ,”Dendi,”mengapresiasi kepada semua Calon Kepala Desa yang telah ikut dalam Pemilihan Kepala Desa ini. Kepada Calon Kepala Desa yang terpilih saya menghimbau untuk merangkul calon yang kalah untuk bersama-sama membangun desa. Kepada Calon Kepala Desa yang belum beruntung, saya berpesan bahwa ini adalah kemenangan saudara yang tertunda,”
” Saudara dapat terus berkontribusi aktif dalam membangun desa. Baru saja kita saksikan pelantikan Kepala Desa Pekondoh Kecamatan Way Lima, maka sudah menjadi kewajiban saudara untuk segera bekerja dan segera membenahi kekurangan yang ada di desa. Menyadari akan berat dan kompleksnya tugas dan kewajiban Kepala Desa,
Maka untuk mendukung hal tersebut hendaknya saudara harus mempelajari segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan. Hal ini perlu saya ingatkan karena segala sesuatunya dalam melaksanakan tugas pemerintahan teramat banyak peraturan-peraturan yang harus kita taati demi lancarnya pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu, yang tak kalah pentingnya, saudara juga berkewajiban dalam mendukung setiap kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran.
Secara terus menerus meningkatkan kualitas diri, karena tugas-tugas Kepala Desa yang dibebankan kepada saudara di masa-masa yang akan datang sangat berat dan penuh tantangan. Kepala Desa adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh karenanya Kepala Desa dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih, sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat. Peran dari Kepala Desa berada pada posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
“Saya mengharapkan Kepala Desa yang terpilih agar selalu bekerja sesuai dengan aturan yang ada, dan juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal apapun yang menyangkut masyarakat. Akhirnya, kepada Kepala Desa yang baru dilantik, saya ucapkan selamat bekerja. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan lahir dan batin kepada saudara dan kita semua. Selain itu kepada istri Kepala Desa tak lupa pula saya ucapkan selamat mendampingi suami dalam bertugas serta aktif membina dan meningkatkan kegiatan 10 program pokok PKK di desa-nya. pungkasnya.(wandi)

