KALIANDA – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan mengatakan, pihaknya akan menyediakan layanan bagi masyarakat, untuk melaporkan apabila ada pungutan liar (pungli) di instansi pemerintahan.
Menurut Zainudin, hal itu mengikuti langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yang telah lebih dulu membuat layanan serupa. Di mana, Kemenpan RB menyediakan laman www.lapor.go.id, sms ke 1708, dan surel halomenpan@menpan.go.id, bagi masyarakat yang ingin melaporkan pungli oleh PNS.
“Ke depan, kami akan rencanakan juga membuat layanan pengaduan dari masyarakat,” ungkap Zainudin melalui pesan singkat, Kamis (13/10/2016).
Zainudin menegaskan, Pemkab Lamsel akan meningkatkan pengawasan, untuk menghindari terjadinya pungli. Terutama, pengawasan pada bidang-bidang yang terkait dengan pelayanan masyarakat.
“Kami lakukan pertemuan di setiap dinas. Kami absen setiap pegawai. Jika ada indikasi pegawai yang kurang cakap, kami pindahkan ke tempat lainnya,” kata Zainudin.(*)
Sumber : Tribun Lampung.co.id.