Polres Lamsel Ringkus 32 Tersangka Kasus Curat, Curas dan Curanmor

KALIANDA, (PENA BERLIAN ONLINE) – Polres lampung selatan berhasil mengamankan 32 tersangka kasus curat, curas dan curanmor dalam Operasi Sikat Krakatau 2018.Dalam releasenya, kapolres lamsel AKBP M Syarhan menjelaskan, Sejak operasi dilaksanakan sejak tanggal 20 agustus hingga 3 september 2018, jajarannya berhasil mengamankan para tersangka dan beberapa batang bukti berupa, 30 unit sepeda motor,   2 pucuk Senjata api,  1 set alat judi Koprok,  2 senjata tajam,  2 kunci leter T,  1 set Komputer dan dua layar monitor.

“Selain para tersangka ini, kita juga akan terus berupaya mengejar para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, agar lamsel bisa menjadi lebih aman dan kondusif.” ujar syarhan saat pres release selasa, (04/09/2018)

Dari 32 orang tersangka tersebut sambung Syarhan, yang paling banyak diamankan adalah pelaku curat.”Dari beberapa kasus yang kita tangani, yang paling banyak adalah kasus curat. Dan dari beberapa kasus yang para tersangka lakukan, tersangka akan dijerat UU yang sesuai dengan kasus nya, dan yang pasti hukumannya diatas 5 tahun penjara.” tutupnya (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *