Terancam Diberhentikan, Jika Non-ASN Tak Masuk Kerja

MESUJI (PENA BERLIAN ONLINE) – Bupati Mesuji Khamami kembali mengingatkan kepada seluruh ASN atau nonASN (honorer) pada lingkup Pemkab Mesuji yang tidak masuk tanpa surat keterangan dari yang berwenang pada tanggal 21,22 dan 25 Juni 2018 akan mendapatkan sanksi tegas.

Bagi ASN akan diakukan pemeriksaan oleh Inspektorat karena melanggar disiplin. Sedangkan bagi Non-ASN akan dicabut Surat Keputusan (SK) Bupati atau langsung diberhentikan.Jangan saling salah menyalahkan, sudah diingatkan. Tanya diri sendiri,” kata Khamami.Disisi lain, Khamami juga mengapresiasi ASN dan non-ASN yang sudah masuk kerja sesuai aturan. (lps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *