Pembayaran THR, Pemprov Lampung Patuhi Kemendagri

Bandar Lampung, (pena berlian online) – Terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD, Pemprov Lampung telah melakukan mematuhi permintaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dimana perihal THR dibebankan ke dalam APBD.

“Untuk Provinsi Lampung aman, karena struktur penganggaran kita kotor, jadi dimasukkan semua (komponen gaji dan tunjangan),” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung Minhairin, Kamis (7/6/2018).Minhairin menegaskan, Pemprov Lampung tidak melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan maupun menggunakan kas yang tersedia.

Pasalnya, tahun ini Pemprov melakukan sistem penganggaran setinggi-tingginya untuk belanja dalam penyusunan APBD. Termasuk didalamnya THR bagi anggota legislatif.“Kalau daerah lain yang keberatan itu kan karena menganggarkannya berdasarkan tahun lalu yang hanya gaji pokok saja. Kalau kita kan enggak, sistem belanja setinggi-tingginya. Jadi kalau dalam pelaksanaanya hanya gaji pokok kan kita data lagi di APBD Perubahan, bisa kita alokasikan ke yang lain,” terangnya.

Seperti diketahui, surat edaran Mendagri bernomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 tersebut dinilai banyak pihak bisa menimbulkan masalah baru di kemudian hari.Pasalnya, bisa menggiring banyak Kepala Daerah ditangkap KPK karena di dalam APBD 2018 tidak ada klausul anggaran yang dimasukkan untuk membayar THR dan gaji ke-13.

Hal itu mengacu kepada poin keenam dari surat edaran yang ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo itu, yang menyebutkan, bagi daerah yang belum menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dalam ABBD tahun 2018, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji-13 dimaksud dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan dan atau menggunakan kas yang tersedia. (kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *