Polres Lamsel Amankan 3,5 Kg Sabu

KALIANDA, (PENA BERLIAN ONLINE)– Tim Sat Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan Narkotika jenis Shabu seberat 3,5 kg dan 2 orang tersangka di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.Saat diamankan kedua tersangka yakni Zulkifli Ibrahim (32) dan Syahrul (31) warga jawa Barat, kepada petugas bahwa barang haram tersebut dibawa dari Aceh dan akan dibawa ke Jakarta.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Muhamad Syarhan SiK MH, saat mellaksanakan Pers Relese, Kamis (31/5) di Mapolres Lampung Selatan mengatakan bahwa, Tim Sat Narkoba Polres Lamsel, telah berhasil mengamankan Narkotika jenis Shabu seberat 3,5 kg dan dua orang tersangka yaknk ZI (32) warga Nagro Aceh Darussalam  dan SY ( 31) warga Jawa Barat, Sabtu (26/5) sekitar pukul 02.00 wib di Area Seapord Interdiction Bakauheni.

Penangkapan terhadap kedua pelaku bersama barang buktinya dilakukan, saat Tim dari Sat Narkoba yang bertugas di Seapord Interdiction Bakauheni melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Yaris warna Orange dengan Nopol B 1773 BIF yang dikemudikan oleh ZI dan SY .

Saat dilakukan pemeriksaan petugas berjasil menemukan Narkotika Jenis Shabu seberat 3,5 kg, yang disimpan di pintu kendaraan yang dikemudikan oleh kedua pelaku  yang mengaku milik Mahdi bin Nur (DPO) warga Jakarta demgan upah sebesar Rp. 90 juta. ” kata Syarhan.

Selain barang bukti berupa Shabu, petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka, dua Unit HP.Atas perbiatanya keduanya akan dijerat dengan pasal 112 (2) 114 (2) 115(2) jo pasal 132 (1) UU RI 35’/2009 dengan ancaman hukuman mati dan denda Rp. 1 milyar (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *