BREBES (Pena Berlian Online)-Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes mencatat, dari 503 perusahaan yang ada di wilayahnya, baru sebanyak 33 perusahaan atau sekitar 6,5 persennya yang melaporkan telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya secara penuh 100 persen.
“Sebanyak 33 perusahaan besar ini sudah melaporkan pelaksanaan pembayaran THR. Hasil pengawasan memang tidak ada yang membayarkan secara bertahap (dicicil),” kata Kepala Dinperinaker Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro
Dia mengungkapkan, total perusahaan di Brebes saat ini ada sebanyak 503 perusahaan. Hingga kemarin, baru 33 perusahaan yang melapor sudah membayarkan THR sesuai ketentuan. Dari jumlah itu, pihaknya menerima dua pengaduan pekerja dari dua perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai ketentuan.
” Untuk yang satu aduan hari ini sudah selesai dan dibayarkan. Sedangkan yang satu aduan, kami masih menunggu pihak terkait untuk klarifikasi,” ungkapnya.
Dengan begitu. lanjut dia, telah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, bahwa THR harus dibayarkan H-7 Idul Fitri.
Eko juga mengakui, tahun ini pencairan THR jauh lebih lancar dibandingkan tahun lalu. Pihaknya berharap perekonomian terus kembali mengalami peningkatan. Karena sempat mengalami penurunan akibat Pandemi COVID-19.
“Saat ini memang perekonomian sudah perlahan bangkit, walaupun belum sempurna,” pungkasnya

