PRINGSEWU (PBO) – Pengelolaan dana pilkakon, di Pekon Banjarrejo Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung, saat ini berkisar Rp. 48 juta lebih yang terbagi empat TPS, yang mana,per TPS sendiri berjumlah Rp 12.244.100.
Saat ini kegiatan tersebut sudah menelan anggaran 2,4 m yang terbagi dalam 48 pekon, menurut penelusuran di duga ada penyelewengan dana alat pelindung diri (APD) sebesar 3.500.000 per TPS, bilik suara sebesar 1.400.000 setiap TPS yang mana ada 4 bilik dan kotak suara 450.000 per TPS satu.
Saat ditemui, Warkukuh selaku Ketua panitia Pilkakon menyampaikan, dari Rab, APD itu sendiri berasal dari Dinas PMD kabupaten yang mengkondinir dari setiap kecamatan.
“Kami hanya terima berbentuk barang. Karena memang sudah sipatnya umum (semua) ya mau diapakan lagi, kalau kita ngeyel maka kita hawatir tidak dapat perlengkapan APDnya,” jelas Warkukuh, saat ditemui di kediamannya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk Alat Pelindung Diri (APD)/TPS itu sekitar Rp. 3,5 juta itu dikelola oleh orang kecamatan (Pak Pat).
“Kami hanya terima barang APD saja, seperti sarung tagan karet 4 pasang, sarung tangan plasting, handsanitizer, tisu lap, obat disinfektan, sabun cair, pelindung wajah, masker itu semua yang belanja pak Pat”bebernya.
“Semua APD yang belanja orang kecamatan, kami panitia tidak mengelola uang untuk itu, saya hanya menandatangan saja sebagai penguna anggaran tersebut, tapi yang belanja bukan kami panitia,” tambah Warkukuh.
Hal Senada juga dikatakan salah satu Kaur Pekon, berinisial (A) bahwa dana anggaran untuk APD/TPS sebesar Rp. 3,5 juta, dan itu bukan panitia yang membelanjakannya namun pihak kecamatan.
“Karena kalau sesuai prosedur itu seharusnya panitia yang membelanjakannya. Lantaran panitia yang mengelola dana anggarannya. Sesuai yang mengelola panita ya panitialah yang membelanjakanya,” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan Kabid PMD Kabupaten setempat belum juga dapat memberikan tanggapan terkait adanya temuan serta pemberitaan yang saat ini.(Bambang)

