
Senin (3/9), satu per satu dari mereka keluar dari ruang pemeriksaan KPK di lantai dua. Tanpa bicara, mereka semua hanya langsung digiring ke mobil tahanan.

Ekspresi yang ditampilkan pun beragam: sebagian menunduk, menutup wajah, bahkan ada juga yang tersenyum. Syamsul Fajrih, misalnya. Dengan kacamata hitam tergantung di saku, anggota DPRD Malang itu tersenyum lebar ke arah pewarta –meski enggan berkomentar–.

Atau mungkin anggota lainnya, Een Ambarsari, yang hanya tertunduk dan terdiam ketika diberondong sorotan dan sejumlah pertanyaan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, menuturkan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari di sejumlah rumah tanahan.

Adapun, beberapa rumah tahanan itu, adalah rutan Polda Metro Jaya, Pomdam Jaya Guntur, Polres Jakarta Selatan, Rutan KPK Gedung K4, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun, terdapat satu tersangka, yaitu Afdhal Fauza, yang penahanannya masih tertunda lantaran memiliki masalah kesehatan. Jika sudah membaik, Afdhal akan menyusul teman-temannya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu.

Ketika itu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, diduga menyuap mantan Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono, sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang.

Berbekal dari situ, penyidik mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya: 41 anggota DPRD diduga terlibat suap. Rincian: 19 anggota sudah dijebloskan ke tahanan, 22 sisanya baru saja menyusul.

Sementara 19 tersangka sebelumnya itu, diduga menerima suap dari wali kota Malang nonaktif, Moch Anton, untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Sebetulnya, ada 4 anggota lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, hingga kini, KPK belum menemukan dua alat bukti yang cukup.(kum)

