14 Eks Anggota DPR yang Kembalikan Uang e-KTP Akan Jadi Tersangka, Siapakah Mereka ?

JAKARTA (PBO)-Siapa beberapa nama 14 anggota serta bekas anggota DPR yang sudah kembalikan uang pengadaan proyek e-KTP, sampai saat ini belum tersingkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masihlah merahasiakan jati diri mereka.KPK berjanji bakal buka beberapa nama itu dalam persidangan perdana dua terdakwa di masalah ini pada 9 Maret 2017 kelak di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan walau sudah kembalikan uang tetapi ke 14 anggota DPR itu bukanlah berarti lolos dari jerat hukum tetapi tetaplah jadikan tersangka oleh KPK.
Ini sesuai dengan Pasal 4 UU No 31 th. 1999 mengenai Tipikor yang mengatur mengenai pengembalian uang negara dari hasil korupsi. Pengembalian itu akan tidak melunturkan status hukum seorang. Ditambah lagi anggota DPR itu baru kembalikan duit sesudah empat tahun terima.Walau sebenarnya menurut ketentuan perundangan, gratifikasi mesti dikembalikan kurang kian lebih 30 hari sesudah terima.
“Memanglah ada 14 orang yang kembalikan uang ke KPK, bukan sekedar kembalikan mereka juga kooperatif berikan info. Dari sana kami ungkap pihak lain yang disangka ikut serta, ” tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (6/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri meneruskan sekarang ini KPK masihlah konsentrasi dalam persiapan persidangan perdana sembari pelajari kenyataan persidangan.Kemudian, barulah 14 anggota DPR itu bakal diolah sembari menanti sebagian kenyataan lain di persidangan.
Bahkan juga menurut Febri, ‎ada pihak lain yang disangka terima uang ” panas ” dalam jumlah besar, tetapi tak kooperatif dengan KPK padahah KPK sudah mengantongi buktinya.
“Siapapun nama 14 orang itu kelak tentu dijelaskan dalam dakwaan. Semuanya telah kami catat di surat dakwaan KPK. Maka dari itu saksikan pada 9 Maret kelak, peran-peran mereka akan kami ungkap di persidangan, ” tegasnya.(*)
Sumber : Tribunnes.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *