JAKARTA (PB)– Salah satu tugas komite sekolah adalah untuk menggalang dana demi meningkatnya kualitas dan mutu pendidikan. Dengan begitu, sekolah bisa memiliki sistem pendidikan yang lebih baik.
Hal tersebut disampaikan oleh Irjen Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), Daryanto saat jumpa pers di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Senin (16/1/2017).
“Tugas komite sekolah adalah menggalang dana tapi bukan berbentuk pungutan,” ungkapnya.
Daryanto menjelaskan, bahwa pungutan tidak bersifat wajib dan mengikat. “Kalau orangtua tidak mampu maka harus dibebaskan. Tidak ada paksaan untuk membayar,” jelasnya.
Adanya peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Komite Sekolah adalah untuk memberikan rambu-rambu pada komite sekolah dalam menjalankan tugas mereka.
“Jadi bukan untuk melegitimasi pungutan sekolah yang berakibat pada pungutan sekolah,” tambahnya.(*)

