LAMPUNG-Berdasarkan Surat Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos RI Nomor: 1067/LJS.JSK.TU/10/2016 pada 3 Oktober 2016 tentang Pelaksanaan Kegiatan Validasi Calon Peserta PKH Tahun 2016. Demikian disampaikan oleh Korwil 2 PKH Lampung Slamet Riyadi melalui rilis yang disampaikan ke Kominfo Provinsi Lampung Rabu 12 Oktober 2016.
Slamet Riyadi menjelaskan bahwa secara rinci tambahan tersebut adalah; Kota Metro 966 Kk; Lampung Barat 4.660 Kk; Lampung Timur 17.873 Kk; Mesuji 5.475 Kk; Pesawaran 5.475 Kk; Tulang Bawang 5.262 Kk; Way Kanan 7.778 Kk; Bandar Lampung 11.427 Kk; Lampung Selatan 14.964 Kk; Lampung Tengah 21.554 Kk; Lampung Utara 6.041 Kk; Pesisir Barat 1.440 Kk; Pringsewu 1.180 Kk Tanggamus 2.421Kk dan Tulang Bawang Barat 2,458 Kk.
Sebelum ditetapkan menjadi peserta PKH, 106.394 Keluarga ini akan divalidasi Pendamping PKH. Validasi merupakan kegiatan mencocokkan data awal yang bersumber dari Data PDT 2015 oleh BPS dengan fakta dilapangan, serta kriteria PKH untuk memperoleh data calon peserta PKH yang sebenarnya.
Saat ini, petugas Pendamping PKH sedang melaksanakan Validasi diseluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, direncanakan selesai 15 Oktober 2016.
Berdasarkan data BPS Provinsi Lampung pada Maret 2016, diketahui jumlah penduduk miskin di Provinsi Lampung sebanyak 1.170 Juta Jiwa. Sampai dengan September 2016 penerima PKH Provinsi Lampung sebanyak 145.721 Kk. Jika ditambah dengan 106.394 Keluarga, dengan asumsi seluruhnya menjadi peserta PKH baru 2016 maka pada Desember 2016, total peserta PKH se-Lampung 252.115 Keluarga.
Artinya sebanyak 21% penduduk miskin Lampung telah mendapatkan intervensi PKH.
Diingatkan kembali bhwa persyaratan sasaran PKH meliputi dua hal; pertama merupakan Keluarga Sangat Miskin/Keluarga Miskin, dan kedua Keluarga tersebut memenuhi salah satu atau lebih komponen Kesehatan, Pendidikan dan kesejahteraan Sosial (Kesos).
Komponen kesehatan dimaksud meliputi Ibu Hamil/Nifas, Balita dan Anak pra-Sekolah. Komponen Pendidikan meliputi anak SD, SMP, SMA sederajat. Sedangkan komponen Kesos meliputi komponen Disabilitas Berat, serta Lanjut Usia 70 tahun ke atas. Jika calon peserta PKH tersebut memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka dapat ditetapkan menjadi peserta PKH dan berhak mendapatkan bantuan uang tunai yang akan disalurkan setiap 3 bulan sekali di Kantor Pos terdekat.
Skema bantuan PKH New Inisiatif 2016 meliputi; Bantuan Tetap Rp. 500.000/tahun, Bantuan Bumil/Menyususi Rp. 1.200.000/tahun, Bantuan Anak Pra Sekolah Rp. 1.200.000/tahun, Bantuan anak SD Rp.450.000/tahun, Anak SMP 750.000/tahun, Anak SMA Rp. 1.000.000/tahun, Bantuan Disabilitas Berat Rp.3.100.000/tahun dan Bantuan Lansia 70 tahun Rp.1.900.00/tahun. (IP)