PENA BERLIAN.COM- Penasehat hukum, Wakil Ketua III, DPRD Kabupaten Pesawaran, Ramadiansyah, tersangka Penggunaan barang terlarang Narkoba membenarkan jika kalayen nya sudah dibebaskan oleh Polda Lampung, pada Selasa malam (10/1/2017), pukul : 19.00 WIB dan akan dilakukan rehabilitasi di BNNP Lampung selama enam minggu.
“Betul pak kalayen saya Ramadiansyah tadi malam pukul : 19.00, WIB sudah dibebaskan oleh Polda Lampung, untuk dilakukan rehabilitasi atau rawat jalan konseler di BNNP Provinsi Lampung, selama enam minggu,”ujar Dr (Can), Nurul Hidayah, SH.,MH penasehat hukum Ramadiansyah, saat dikonfirmasi dikediamannya, Jln, Sisingamangaraja Gg. Nuri No. 99, Gedongair, Bandar Lampung, Rabu pagi (11/1/2017).
Nurul Hidayah mengatakan, Ramadiansyah akan menjalani rehabilitasi selama enam minggu di BNNP Lampung dan akan dilanjutkan mengikuti proses penyidikan. “Ramadiansyah akan menjalani rehabilitasi selama enam minggu di BNNP Lampung, dan selanjutnya baru menjalani proses penyidikan,”kata Nurul Hidayah.
Nurul Hidayah juga menjelaskan, jika kliennya Ramadiansyah sudah selayaknya dilakukan rehabilitasi rawat jalan atau konseler di BNNP Lampung karena dia adalah korban penyalahgunaan Narkotika ,dan dibenarkan untuk diberikan perawatan dan pengobatan melalui Rehabilitasi.
“sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan ( Menkes RI) No.239/MENKES/SK/Vlll/2003 tentang Institusi Wajib Lapor. Jadi ada dasar hukum nya, mengapa klien saya di rehabilitasi, haltersebut juga untuk menghindari opini publik yang tidak baik,”jelasnya.
Nurul Hidayah mengungkapkan jika rehabilitasi tersebut berdasarkan hasil asesmen tim terpadu BNNP Lampung, yang anggotanya dari Polda Lampung ( Dit Narkoba), AKBP Darman Gumay, Kejati Lampung , Agus Priambodo, BNNP Lampung, Dr Novan Harun dan AKBP Abdul Haris.
“Rehabilitasi tersebut berdasarkan hasil asesmen tim terpadu BNNP Lampung, yang anggotanya dari Polda Lampung ( Dit Narkoba), AKBP Darman Gumay, Kejati Lampung , Agus Priambodo, BNNP Lampung, Dr Novan Harun dan AKBP Abdul Haris,”tegas Nurul Hidayah.
Seperti kita ketahui berita sebelumnya, tim opsnal Subdit I Diresnarkoba Polda Lampung menggrebek dan menangkap serta mengamankan sembilan orang saat pesta narkoba di Desa Penengahan, Gedong Tataan beberapa waktu lalu.
Sembilan orang tersebut yakni, Ramadiansyah (Wakil Ketua III DPRD Pesawaran dari partai Gerindra) , Yudiyanto (anggota DPRD Pesawaran Komisi III dari partai PAN), Hendra (Kurir) ketiganya dinyatakan positif Amphetamin dan Metamphetamin dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, warga sipil yang ikut ditangkap adalah Irawan, Harpandi, Hamdani, Darma Setiawan, Hayyun dan Alwi semua telah dipulangkan.(Nurullah)