KPU Murung Raya Laksanakan Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Jumlah Kursi DPRD

Murung Raya,(Pena Berlian Online)  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Murung Raya, Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi jumlah kursi anggota DPRD sebagai persiapan pemilihan legislatif 14 Februari, 2024 mendatang.

Kegiatan yang menghadirkan pihak Pemda Murung Raya, Bawaslu Murung Raya, seluruh pengurus partai politik, organisasi masyarakat, pemuda dan agama di Kabupaten Murung Raya tersebut dilaksanakan di Aula Gedung Adat Dayak (DAD) di Puruk Cahu, Rabu (14/12/2022).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Mizam Chandrapati mengatakan kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU tersebut merupakan bagian penting dan salah satu unsur utama dalam sistem Pemilu yang demokratis.

“Penataan Dapil yang baik dan tepat akan memacu peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran menuju Murung Raya emas, karena itu sangat penting dan utama bagi kita semua, baik ekskutif dan legislatif, ormas, pengamat pemilu, pemerhati pendidikan, tokoh masyarkat, tokoh agama dan tokoh adat untuk memberikan masukan dan tanggapan atas pengumuman yang telah dikeluarkan KPU Kabupaten Murung Raya tentang Rancangan Penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD,”ujarnya.

Dalam laporannya, Ketua KPU Murung Raya, Sanjaya menyatakan uji publik dilakukan untuk menjaring masukan dan tanggapan masyarakat maupun pengurus partai politik terhadap rencana perubahan dapil dan alokasi jumlah kursi DPRD.

“Kegiatan uji publik ini kami ingin menerima masukan dan tanggapan terhadap penataan Dapil yang direncanakan untuk pemilihan legislatif sebagai bagian dari Pemilu serentak tahun 2024,”lanjutnya.

Menurutnya dalam uji publik kali ini pihak KPU Murung Raya mengajukan dua rancangan dapil untuk Pileg 2024 nanti kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Kalteng untuk menjadi bahan pertimbangan.

Ia juga menjelaskan kegiatan uji publik adalah untuk berdiskusi sekaligus sosialisasi tentang segala proses penataan dapil yang telah dirancang oleh KPU, apakah telah memenuhi tujuh prinsip penataan dapil, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama serta kohesivitas dan kesinambungan. (*/M.ilmi).

Sumber infopublik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *