penaberlian.com, Lampung Selatan – Polsek Sidomulyo Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dsn Banyumas Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, Jum’at malam (13/12/2024). Sekira pukul 22.00 Wib.
Tersangka inisial ES (31) berdomisili di Desa Sidowaluyo RT/RW : 004/002 Kecamatan Sidomulyo sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan yang juga seorang residivis ini berhasil diamankan Jajaran Polsek Sidomulyo.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin melalui Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto menjelaskan pencurian terjadi di rumah korban
Muhyar Basir (42) pada Minggu (08/12/2024) sekira jam 09.00 wib lalu.
Lebih lanjut Kapolsek Iptu Sugiyanto memaparkan pada hari Minggu (08/12) sekira jam 09.00 wib, di Dsn Banyumas Rt.003 Rw.006 Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Saat pemilik rumah sedang pergi telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan oleh pelaku yang bernama Edi Suranto (31).
Di di duga pelaku telah melakukan pencurian berupa 1 (satu) Buah Handphone merk OPPO A1K warna merah dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru. Serta uang tunai sebesar Rp. 2.600.000 (dua Juta Enam ratus ribu rupiah) yang disimpan didalam kamar.
Selanjutnya pada hari Jumat (13/12) sekira jam 20.00 wib, korban mencurigai seseorang yang telah melakukan pencurian dirumahnya tersebut, lalu korban bersama warga menangkap pelaku. Kemudian salah satu warga menghubungi personil Polsek sidomulyo. Paparnya.
Mendapatkan laporan warga anggota piket langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku serta barang bukti berupa 1 buah Hp nokia warna biru yang dipegang oleh pelaku dan merupakan milik korban, hasil interogasi pelaku membenarkan telah melakukan pencurian dirumah korban dengan masuk melalui pintu belakang yg terbuat dari geribik bambu, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu ) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo untuk di tindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. Terang Iptu Sugianto.
“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” Tutup Kapolsek Iptu Sugiyanto. (Jho/WS)

