penaberlian.com, Lampung – Ketum DPP PWDPI kembali soroti Diduga kesalahan Sistem lelang dokumen Pengadaan dan Kemampuan Perusahaan atau kontraktor, terkait Proyek Pembangunan Gedung I FKIP Universitas Lampung.
Pasalnya hingga saat ini pihak pertama mborong tidak mampu mennyelesaikan pekerjaan proyek gedung FKIP senilai Rp12 Miliar.
“berdasarkan pantauan awak media group PWDPI pihak rekanan diperkirakan Hannya bisa mennyelesaikan pembangunan antara 15-20 persen. Kontrak pembangunan Gedung I FKIP Unila yang dijadwalkan dalam kontrak pertengahan bulan Agustus dan harus selesai bulan Desember 2024, gedung tiga lantai yang dianggarkan Rp12 Miliar lebih boro-selesai untuk pekerjaan pondasi dan kontruksi bangunan lantai satu saja belum selesai,”ungkap Ketum PWDPI.
Ketum PWDPI juga menjelaskan berdasarkan laporan tim media PWDPI dilapangan sistem Kerja Pondasi Borfile yang dilaksanakan dilapangan menggantikan system oondasi sumuran pada perencanaan karena adanya Shop drawing atau CCO, hasil investigasi pada kegiatan Proyek Pembangunan Gedung I FKIP Universitas Lampung Tahun Anggaran 2024 selama beberapa minggu dilokasi juga terlihat asal-asalan bahkan kadang pekerja nya terlihat banyak terkadang sepi.
“Secara kasat mata dan evaluasi akal sehat antara progress waktu pelaksanaan kontrak kerja di Papan Nama Proyek dan realisasi hasil investigasi lapangan dibulan Nopember 2024 terlihat jauh dari kata sesuai apalagi untuk selesai kegiatan pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung I FKIP Universitas Lampung Tahun Anggaran 2024 pada akhir tahun anggaran 2024,”ungkapnya.
Ketum PWDPI juga menduga adanya dugaan lelang proyek “kocok Bekem”. Sebab masih kata dia pemenang tender proyek diduga kuat perusahaan yang tidak ada kemampuan dalam mengerjakan proyek secara pendanaan maupun pengalaman kerja pada dunia kontruksi.
“Saya menduga para pemborong asal tunjuk sehingga tidak mampu mennyelesaikan kontrak yang telah disepakati,”tegasnya.
Nurullah juga mennyayangkan jika pihak Unila bukannya mengembalikan citra dan nama baik universitas kebanggaan masyarakat Lampung paca kasus OTT oleh KPK justru menambah buruk nama baik Unila.
“Saya minta kepada aparat penegak hukum (APH), segera turun dan melakukan audit proyek tersebut. Apabila ada perbuatan melawan hukum atau melakukan kesalahan oleh para oknum petinggi Unila segera diproses dan jebloskan di penjara,”ujarnya.
Ketum PWDPI juga mengatakan pihaknya akan segera melaporkan kejadian ini kepada KPK serta pihak terkait.
“Dalam waktu dekat ini saya akan segera laporkan hasil temuan ini kepada KPK serta aparat penegak hukum yang terkait,”pungkasnya.(Tim).