Jika Terbukti Bersalah, Ketua LPPN-RI Jumadias Minta KPK RI Penjarakan Bupati Tanggamus Seumur Hidup

LAMPUNG-Ketua LPPN-RI Provinsi Lampung, Jumadias berikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, ST sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Tanggamus Tahun 2016.

Jumadias mengatakan, sebagai satu lembaga swadaya masyarakat yang sejak awal mendukung penuntasan kasus korupsi yang ada di Lampung semakin membaik umumnya di Indonesia.

Jumadias juga mengatakan, dengan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Bupati Tanggamus sangat ditunggu oleh masyarakat Lampung, karena jika kasus ini tidak di tuntaskan maka menjadi preseden buruk dalam hal penegakan suvermasi hukum di Indonesia hususnya Lampung, mengingat selama ini Lampung para oknum koruptor belum ada yang tersentuh oleh KPK.

“Saya sangat mengucapkan terima kasih dan mengapreseasi kinerja KPK RI yang telah menetapkan Bupati Tanggamus sebagai tersangka,”tegas Jumadias, yang juga sebagai Sekertaris KWRI Provinsi Lampung, saat dikonfirmasi dikediamannya, pada Jum’at (21/10/2016).

Jumadias juga berharap kepada KPK RI, jika terbukti Bupati Tanggamus bersalah dalam melakukan tindakan dugaan korupsi agar diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya. Sebab tindakan melawan hukum korupsi masih kata ia, salah satu perbuatan yang telah merugikan masyarakat banyak hususnya masyarakat Tanggamus umumnya keungan negara.

“Jika terbukti bersalah dugaan korupsi yang telah telah ditetapkan tersangka, maka saya sebagai lembaga mitra KPK, minta Bupati Tanggamus dihukum seberat-beratnya bila perlu diancam dengan hukuman seumur hidup,”pungkas Jumadias. (Red).

Ketua LPPN-RI Provinsi Lampung, Jumadias Mahardi berikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, ST sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Tanggamus Tahun 2016.

Jumadias mengatakan, sebagai satu lembaga swadaya masyarakat yang sejak awal mendukung penuntasan kasus korupsi yang ada di Lampung semakin membaik umumnya di Indonesia.

Jumadias juga mengatakan, dengan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Bupati Tanggamus sangat ditunggu oleh masyarakat Lampung, karena jika kasus ini tidak di tuntaskan maka menjadi preseden buruk dalam hal penegakan suvermasi hukum di Indonesia hususnya Lampung, mengingat selama ini Lampung para oknum koruptor belum ada yang tersentuh oleh KPK.

“Saya sangat mengucapkan terima kasih dan mengapreseasi kinerja KPK RI yang telah menetapkan Bupati Tanggamus sebagai tersangka,”tegas Jumadias, yang juga sebagai Sekertaris KWRI Provinsi Lampung, saat dikonfirmasi dikediamannya, pada Jum’at (21/10/2016).

Jumadias juga berharap kepada KPK RI, jika terbukti Bupati Tanggamus bersalah dalam melakukan tindakan dugaan korupsi agar diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya. Sebab tindakan melawan hukum korupsi masih kata ia, salah satu perbuatan yang telah merugikan masyarakat banyak hususnya masyarakat Tanggamus umumnya keungan negara.

“Jika terbukti bersalah dugaan korupsi yang telah telah ditetapkan tersangka, maka saya sebagai lembaga mitra KPK, minta Bupati Tanggamus dihukum seberat-beratnya bila perlu diancam dengan hukuman seumur hidup,”pungkas Jumadias. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *