Alih Fungsi Lahan dan Reaktivasi Pemukiman Rakyat

Pati, (Pena Berlian Online) – Dalam rangka Edukasi Masyarakat serta menyukseskan Pendataan Ulang Status Tanah Oleh Komisi II DPR RI, Riyanto, Sabtu (4/2), Mengadakan acara “Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas dan Alih Fungsi Lahan Persawahan ke Pemukiman”, bertempat di Rumah Gotong royong Pati.

Selain acara dibuka Ketua GJL, Jawa Tengah, Ali Yusron, Ketua GJL Kab. Pati Sumadi SAg acara juga diikuti Oleh Media dan aktivis serta Seluruh Anggota GJL se-Jawa Tengah, acara juga di hadiri Deputi Kementerian Pertanahan dan Kepala BPN Pati, Acara Dihadiri Seluruh media Dan LSM GJL Se-Jawa Tengah bertempat di Griya Gotong Royong PDIP di Kabupaten Pati.

Acara yang juga disebut dengan Pemasangan 1000 Patok Serentak Tingkat Sesion Penyegaran Oleh Kepala ATR BPN dengan pemasangan patok di Kabupaten.

“Untuk di Kabupaten Pati pada tahun 2023 ini, nanti rencananya ada 43.000 bidang yang akan dilaksanakan melalui (PTSL) dan tersebar di 15 Kecamatan, dan secara keseluruhan ada di 35 Desa”, terang Riyanta.

Riyanta menyebut, jumlah ini (43.000 bidang tanah-red), masih dapat terus berkembang, dikarenakan hasil dari satu sertifikasi dapat memunculkan pemecahan sebanyak dua hingga empat bidang tanah baru.

Ini secara otomatis, menurut Riyanta Untuk meningkatkan target yang ada di nasional maupun di Kabupaten Pati.

Mendukung statement yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Pj Bupati mengatakan bahwa banyak manfaat ketika bidang tanah sudah tersertifikasi, di antaranya secara tidak langsung dapat mengurangi konflik terkait dengan permasalahan pertanyaan. Selain itu, tanah yang sudah tersertifikasi juga dapat menumbuhkan perekonomian.

“43.000 bidang yang ditargetkan di Kabupaten Pati ini tentunya masih kurang. Untuk itu, ke depan harapannya Potensi Lahan masyarakat akan tetap dapat dilaksanakan, walaupun harus berpindah-pindah dari desa satu ke desa yang lain” ujarnya.

Riyanto berharap, masyarakat yang di desanya terdapat program PTSL agar dapat memanfaatkan secara optimal karena apabila suatu desa sudah mendapat program PTSL, maka di tahun berikutnya sudah tidak mendapatkan program ini kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *