Team Tekab 308 Raman Utara Bekuk Pelaku Penipuan

Lampung Timur(PBO)- Team tekab 308 Polsek Raman Utara Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka perkara Penipuan  berdasar kan laporan polisi tanggal (31/10). Dengan korban bernama  Maryono ,dusun II desa. Rejo binangun Kecamatan . Raman Utara  pelaku berinisial   WO, (37)  Mataram Baru.

Tersangka di Bekuk team Tekab 308  Pada hari Selasa  di  desa.Rejo Binangun ,  pelaku menawarkan barang berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam Nopol : BE 2707 ND kepada korban untuk digadai senilai Rp 25 juta  dengan janji dua bulan kemudian mobil akan diambil dan uang akan dikembalikan namun dua bulan berlalu tak kunjung juga di kembalikan .

Team tekab 308 Polsek yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Rahadi dan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan tentang tindak pidana Penipuan dan berhasi membekuk pelaku
Pada Rabu (1/11/17)  pelaku di bekuk ditempat persembunyi anya di Pekon Ampay Kabuapaten  Pesawaran, dari tangan pelaku berhasi di aman kan Barang Bukti  1 lembar Kwitansi pembayaran gadai dan  1 lembar Surat Pernyataan gadai.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Raman Utara  IPTU Rahadi mem benarkan bahwa Tim tekab 308   telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan pelaku kini di amankan  di Polsek Raman utara guna proses penyelidikan lebih lanjut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *