PESAWARAN(PBO)-Tertangkapnya pelaku pembunuh BH (45) seorang petugas pendamping desa warga Desa Kedondong, Kabupaten Pesawaran, diserahkan sepenuhnya oleh pihak kelurga kepada pihak ke polisian.
Kakak korban, Iskandar (55) di temui di kediamannya Desa Way Kepayang Kecamatan Way Khilau, mengaku Sangat terpukul atas kematian adiknya, namun begitu ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib, Agar memberikan hukuman Yang setimpal Pada Pelaku,Karena Telah Menghilang kan Yawa Adik Saya.
“Dan Kami Pun sekeluarga mengucapkan terima Kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap adik saya, dan untuk proses hukumnya kita serahkan ke pengadilan, yang penting motif dan latar belakang apa yang membuat mereka tega membunuh adik saya ini, jadi biar apapun latar belakangnya dapat terungkap semua, “ungkapnya Rabu (18/10/2017)
Iskandar mengaku tidak mengenal kedua pelaku, namun, dari keterangan para tetangganya bahwa keduanya sering bermain di desa Way Kepayang. “Saya tidak kenal dengan mereka, sekalipun, menurut orang-orang mereka sering bermain di sini, mungkin karena usianya di bawah saya jadi tidak pernah campur,” terang dia
Saat ini, pihak keluarga berusaha menerima dengan ikhlas apa yang menimpa keluarganya.
” Kalau keinginan keluarga maunya kedua pelaku di hukum seberat-beratnya, namun kalau mengikuti nafsu tidak akan selesai persoalan, hukum kita bukan hukum Rimba, kita punya undang-undang, jadi kita serahkan saja ke yang berwajib, toh adik saya tidak bisa hidup lagi,” tutupnya.
Sebelumnya, Pendamping Desa Kecamatan Negeri Katon, Bambang Hermanto Bin Sarif (45) warga Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran ditemukan tewas di Jalan Raya Mada Jaya-Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, sekitar pukul 23.30WIB, Senin malam (14/8/2017).
Bambang Hermanto ditemukan tewas dengan beberapa luka tusukan dan luka leher nyaris putus. Korban ditemukan warga yang melintas pada posisi tergeletak dijalan dengan darah mengucur dari leher.
Sementara itu Pelaku yang diketahui berinisial ES (39) berhasil ditangkap polisi di Provinsi Jawa tengah tepatnya di daerah Banyumas, setelah melakukan koordinasi dengan Polda Jawa tengah.
Polisi juga berhasil mengamankan pelaku M (28) warga dusun Gunung Sari, Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau di Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku dijerat dengan pasal 338 atau 170 ayat 2 dengan ancaman penjara 15 tahun penjara. (Deva)

