Lampung Selatan(PBO)- Satuan Narkoba polres Lamsel kembali gagalkan pengiriman 231 kilogram ganja kering asal aceh di seaport interdiction pelabuhan Bakauheni Lamsel.
Ganja kering asal aceh itu dibawa menggunakan mobil pic’up jenis L300 B-9179-TAJ yang dikemudikan Yoes Harpenas Maulana (52) asal Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Menurut Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan barang haram itu rencananya akan dibawa tersangka ke Merak Banten, namun Kecurigaan petugas ketika dilakukan pemeriksaan mobil pic’up jenis L300 B-9179-TAJ yang dikemudikan tersangka sudah di modifikasi di bagian bak bagasi mobil tersebut.kata Kapolres saat press rilis, di Mapolres Lamsel, Rabu (23/8/2017).
Ganja yang disimpan di dalam bak bagasi mobil pic’up yang sudah di modifikasi, diatasnya diletakan beberapa ekor ayam untuk mengelabui petugas.
“Setelah petugas menangkap tersangka pada Kamis (17/8) pada pukul 21.00 WIB, pihaknya melakukan pengembangan untuk mengungkap penerima barang tersebut, namun tidak berhasil” imbuhnya
Dari pengakuan tersangka yang membawa ganja kering 231 Kg itu adalah milik AD (DPO) yang berada di Banda Aceh. Tersangka diberi upah sebesar Rp10 juta, tetapi ia baru menerima upah Rp5 juta sisa separuhnya akan dibayar apabila barang sudah sampai ditangan penerima di Merak Banten.
“Dan uang upah yang diterima untuk biaya anak saya sekolah” kata kapolres meneruskan pengakuan dari tersangka. (Wan)

