TULANG BAWANG (PBO)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang bawang, yang tergabung dalam Pansus Sugar Group, mengadakan rapat dengar pendapat yang direncanakan bersama Sekdakab Tulang bawang, Sobri, Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Kepala Dinas Perizinan, ketiga pejabat tersebut, tidak mengindahkan, undangan wakil rakyat yang terhormat, hanya dihadiri oleh pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tata Ruang Tulang bawang, Raden M.Joni, guna membahas sengketa lahan antara PT. SGC dan masyarakat di Kecamatan Gedung Meneng dan Dente Teladas.
Dikatakan Ketua Pansus Novi Marzani, bahwa rapat dengar pendapat (hearing) hari ini, merupakan diagendakan bersama Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Kepala Dinas Perizinan, tapi hari ini tidak menghadiri undangan dari Pansus DPRD Tulang bawang.
“Kami akan lakukan pemanggilan ulang sampai tiga kali, bila sudah berulang kali kami melalukan undangan mereka tetap tidak datang, akan kami laporkan keatasan mereka yaitu Bupati Tulang bawang, tapi kalaupun meraka masih tidak datang, akan kami laporkan ke ombudsman,”ungkap Novi Marzani.
Sementara, Ketua Fraksi Nasdem Fery Rudi Yansirona mengatakan, DPRD sebagai penengah masalah ini, ingin mengetahui posisi pemerintah Kabupaten Tulang bawang guna menyikapi persolan lahan SGC yang menjadi tuntutan masyarakat, agar menemukan secara jelas dan terang benderang.
“Kami ingin instansi yang terkait dapat berbagi data dan informasi kepada Pansus terkait bukti kepemilikan lahan dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Gedung Meneng dan Dente Teladas,”tutur Feri.
Dalam dengar pendapat tersebut, Penyidik PNS Tata Ruang Raden M. Joni Irawan mengatakan, PT. Sugar Group, merupakan Komforasi dari beberapa perusahaan yang ada didalam Sugar Group, sekitar 6 perusahaan yang tergabung disana.
“Untuk itu, kita lihat perusahaan mana yang HGU nya, ada perkampungan masyarakat di dua kecamatan, karena kalau dilihat dari peta yang ada, beberapa kampung ada dalam HGU, tapi perusahaan tersebut, tidak ada, ini yang menjadi pertanyaan, karena itu, ini dapat disimpulkan melanggar undang – undang, dapat diancam pidana, ada beberapa koridor yang tidak bisa ditatanam tebu, tapi masih ditanam perusahaan,”tegas Raden. (Can)

