Bandar Lampung(PBO)- Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bandarlampung, Hamrin Sugandi, bakal memanggil pihak pengembang perusahaan Mall Simpur Senter, terkait melangar Garis Sepadan Bangunan (GSB).
“Itu kesalahan dari pihak pengembang simpur center sendiri, iya seharusnya mereka dapat menertibkan lahan parkir mereka tanpa kita usulakan, mereka harus mempunyai inisiatif sendiri untuk menertibkan lahan parkir mereka,” ucapnya saat dijumpai diruang kerjanya, Selasa (12/7).
Masih imbuhnya, seharusnya Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung dapat menangani permasalahan tersebut secara cepat guna mengurai kemacetan diarea yang diakibatkan karena banyaknya pengunjung yang memakirkan kendaraanya dibahu jalan.
“Iya kami minta juga supaya Dishub Kota Bandarlampung agar dapat menangani permasalahan ini, sebab akibat membeludaknya jumlah pengunjung yang memarkirkan kendaraanya disana berupa kemacetan,” paparnya.
Untuk mengatasi permasalahan itu, dirinya meminta agar Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung dapat bertindak tegas terhadap lahan parkir disana walaupun terdapat lahan perkir yang dikuasai oleh preman.
“Walaupuk preman, kalau dia sudah melanggar iya harus ditertibkan guna kenyaman kengunjung disana,” katanya.
Dilain sisi dirinya menambahkan bahwa, kalau pihak Pengenbang Mall Simpur Center masih membandal dan tidak menggubris yang telah dirinya lontarkan, makan DPRD akan memberikan surat peringatan.
“Kalau mereka masih membandal, kami akan memberikan surat peringatan untuk pihak pengembang Simpur Center,” pungkasnya(rls/fs)

