TULANG BAWANG(PBO)-Perwakilan masyarakat berasal dari dua Kecamatan, Gedung Meneng dan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, Kamis, (6/7), menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat, untuk mengadukan berbagai perlakuan yang dilakukan semena-mena oleh anak-anak dari perusahaan Sugar Group Companies (SGC).
Kedatangan para perwakilan masyarakat tersebut, disambut oleh, wakil Ketua 1 DPRD Tulangbawang Aliasan, Ketua Fraksi Nasdem Feri, Ketua Fraksi PDIP Heri Koko, ketua fraksi Grindra Novi Marzani, Anggota Fraksi PDIP Edi, Anggota Fraksi PKS Marwoto, Ketua fraksi PAN Holil, Anggota Fraksi Gerindra Aliansah, Anggota Fraksi PAN Rendra, Anggota Fraksi Golkar Munzir.
Salah satu utusan dari Kampung Dente Teladas, Nurdin, menyampaikan, bahwa kedatangan mereka ke DPRD Tulangbawang, terkait masalah tanah yang diklaim oleh salah satu anak perusahaan PT. SGC.
“Sedangkan tanah kami tersebut, ada yang sudah di sertifikat, karena sebelumnya seluruh rumah yang berada kampung Dente Teladas, itu milik kami, tapi sejak beberapa tahun ini, warga tidak dapat mensertifikatkan tanah itu lagi, karena tanah kami sudah di klaim masuk HGU oleh PT. ILP, sedangkan, sebelum PT. ILP berdiri, Kampung kami sudah ada, untuk itu, kami mengharapkan, agar aspirasi kami dapat didegarkan, dan ditindak,” ucap Nurdin.
Sementara, Kepala Kampung Gedung Meneng, Hi. Tayib, mengatakan, sejak adanya PT. SGC, masyarakat sangat dirugikan, seperti jalan untuk keluar ke jalan lintas, itu, harus melalui jalan Indo Lampung, keluar masuk, diperiksa terlebih dahulu.
“Kami sudah pernah keliling ke Jakarta, menemui Komisi 2 DPRI Pusat, tapi hasilnya nihil, tidak ditanggapi, kami berharap kepada wakil kami di DPRD ini, untuk memperjuangkan kampung kami, yang telah di HGU oleh PT. ILP,” tutur Tayib.
Ketua Fraksi PDIP Heri Koko, mengatakan, DPRD akan memproses secara politik, dan proses secara hukum, karena HGU yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, itu ada proses hukumnya.
“Untuk itu, kami menyarankan kepada masyarakat agar memproses secara hukum, karena itu, persiapkan data data yang benar, agar pembuktian masyarakat dipegadilan dapat dibuktikan, kami akan membentuk Panitia Khusus DPRD (Pansus), kedepannya, kami akan mengundang bapak ke gedung DPRD ini,” terang heri Koko.(Can)

