LAMPUNG TIMUR (PBO)- Lagi-lagi terbongkar oknum ketua Ikatan Bidan (IBI) Kabupaten, Lampungtimur, Siti Wahyuni, beserta pengurusnya melakukan dugaan pungutan liar (pungli), terhadap 640 anggota IBI kabupaten setempat, mencapai Rp40 juta lebih.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari pengaduan sejumlah anggota IBI Kabupaten Lampungtimur, yang minta dirahasiakan idetitasnya.
Mereka mengaku Oknum Ketua IBI Lampuntimur, memerintahkan kepada pengurus ranting untuk memungut uang sejumlah Rp65 ribu setiap anggota IBI untuk pembelian mukena atau alat solat bukan kerudung. Diduga kuat masih kata sejumlah sumber gerakan itu untuk menutupi kasus sejumlah masalah yang sedang marak dalam pemberitaan.
“Kami seluruh anggota IBI Kabupaten Lampungtimur, diminta setoran sejumlah Rp65 ribu oleh pengurus ranting dengan dasar perintah Ketua IBI, Siti Wahyuni, untuk pembelian mukena dan dibagikan kepada jamaah masjid diwilayah masing-masing. Gerakan itu diduga untuk menutupi permasalahan yang selama marak dalam pemberitaan pak,”ungkap salah satu anggota IBI, yang minta dirahasiakan idetitasnya pada Minggu (18/6/2017) malam.
Narasumber juga mengakui jika selama ini sering dimintai oleh pengurus IBI tarikan dana untuk kegiatan. Namun masih kata narasumber dana yang terkumpul tidak transfaran dalam kegunaannya.
Narasumber juga membantah jika dalam surat klarifikasi yang dikirim oleh Ketua IBI iuaran wajib Rp500 ribu sekali selama menjadi anggota IBI.
“Keterangan itu tidak benar pak, kami ditarik iuran Rp500 ribu setiap tahun dan bukan selama menjadi anggota. Bahkan kami juga tidak tau uang tersebut dipergunakan untuk apa saja. Saya sendiri sudah sekitar tiga tahun dimintai sumbangan wajib sejumlah Rp500 ribu/tahun,”tegasnya.
Narasumber juga membenarkan selama dipungut iuran hingga kini belum ada pembangunan gedung IBI. “Sampai sekarang setau saya belum ada gedung bangunan kantor IBI,”katanya.
Terpisah, seperti telah diberitakan pada beberapa waktu lalu, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabapten Lampung Timur, Siti Wahyuni, S.ST.M.Kes, diduga buka borok sendiri. Dia mengakui telah melakukan pungutan terhadap angotanya sejumlah 640 orang untuk sejumlah kegiatan pada organisasi profesi yang dia pimpin.
Hal tersebut, terungkap melalui surat klarifikasi Nomor, 1290/PC-IBI/L-Tim/VI/2017, pada Senin (5/6/2017).
Siti Wahyuni membantah jika pungutan tersebut dikatagorikan pungutan liar (Pungli ) ,karena masih kata dia pungutan tersebut sudah berdasarkan musyawarah.
“Angota Ibi cabang lampung timur berjumlah 640 orang.semua pembiyayaan yang ada di organisasi sudah di atur dalam AD-ART dan petunjuk pelksanaan organisasi IBI” kata Siti Wahyuni.
Siti Wahyuni juga mengkui, jika dirinya telah melakukan pungutan, uang gedung kepada seluruh angotanya dengan alasan berdasarkan hasil musyawarah ketua ranting yang terdiri dari perwakilan. Dia juga mengelak jika pungutan tersebut, dilakukan setiap tahun, melainkan hanya ditarik satu kali selama menjadi angota IBI .
“Iuran gedung hanya ditarik satu kali selama menjadi keangotaan IBI dan proses pembangunan gedung didasarkan hasil musyawarah yang dihadiri oleh perwakilan dan ketua ranting “bantahnya.
Ketua IBI Juga, lagi-lagi dalan surat klarifikasi mengakui jika diri nya telah melakukan pungutan untuk perjalanan ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dalam rangka untuk mengikuti rapat kerja Nasional (Rakernas).
Bahkan tudingan bahwa dirinya sering melakukan pungutan untuk sejumlah kegiatan di Provinsi Lampung, Ketua IBI juga mengakui akan hal tersebut. Secara terang-terangan melalui surat klarifikasinya dia mengaku sering melakukan kegiatan dalam rangkan menghadiri sejumlah acara.
“Kegiatan di provinsi dalam rangka mengikuti Wordshop , seminar, rakerda, untuk meningkatkan kapasitas bidan sebagai pelayanan profesional dan penarikan iuran wajib dan iuran lain dilakukan melalui proses musyawarah yang disepakati oleh ranting sebgai perwakilan angota dan pengurus cabang Kabupaten Lampung Timur,”elaknya.
Terpisah, salah satu narasumber yang berprofesi dokter yang ada disalah satu rumah sakit di Lampuntimur, saat dimintai tanggapan mengatakan, dengan adanya surat klarifikasi secara tertulis yang dikirim kepada redaksi justru membuka borok dan kesalahannya lembaganya.
“Justru dengan surat klarifikasi tersebut, menjawab semua teka-teki silang pemberitaan yang selama ini beredar. Intinya bahwa berita pungutan yang ada di organisasi IBI Lampungtimur benar adanya, meski dia mengelak jika itu sudah berdasarkan musyawarah namun itukan menurut dia,”kata narasumber yang enggan ditulis namanya, pada Rabu (7/6/2017).
Selain itu, narasumber juga mengaku jika uang yang dipungut oleh pengurus IBI Lampungtimur terkesan tidak transfaran. Sebab masih kata dia, hingga kini pungutan anggota IBI yang diperuntukan pembangunan gedung belum juga terealisasi.
“Pungutan yang dilakukan oleh pengurus IBI kami nilai tidak transfaran bang. Contohnya saja pungutan untuk uang gedung sejak hari ini belum juga terealisasi bangunannya,”ungkapnya.
Dia juga menceritakan jika sebulum adanya surat klarifikasi yang dikirim keredaksi, Ketua IBI Lampungtimur mengumpulkan ratusan anggotanya untuk bagi-bagi kerundung alias jilbab.
“Sebelum dilayangkan surat klarifikasi kepada redaksi Ketua IBI, Siti Wahyuni mengumpulkan anggotanya. Bahkan dia sempat bagi-bagi jilbab atau kerudung diduga untuk menutupi kesalahannya. Kalau memang kata dia uang iuran tidak dipakainya, dari mana dia dapat uang untuk beli jilbab yang jumlahnya ribuan,”pungkas narasumber.
Diduga Kepala BKD Terlibat Pungli Anggota IBI
SELAIN oknum Ketua IBI Lamtim, diduga kuat oknum Kepala BKD Lampungtimur,NS alias Hr diduga kuat pula terlibat kaus pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah anggota IBI yang bersetatus bidan PTT mencapai rautasan juta rupiah.
Untuk melengkapi data dan keakuratan informasi tersebut, dugaan kasus ini akan diungkap pada edisi mendatang.(Tim).

