Konflik Pemprov dan Pemkot Hanya Menyusahkan Masyarakat Mengenai Flay over MBK

Bandar Lampung(PBO)-  Konflik di belakang layar pembesar Pemerintah Kota Bandar lampung dengan petinggi Pemerintah Provinsi Lampung terangkat ke tengah panggung. Semua khalayak bisa menonton silang pendapat itu. Kali ini pemicunya adalah pembangunan flyover di Jalan Teuku Umar-ZA Pagaralam.

Pemerintah Kota Bandarlampung memutuskan proses pembanguan flyover tersebut tetap jalan terus. Di lain pihak Pemerintah Provinsi Lampung bersikeukeh harus dihentikan sementara, karena dianggap syarat-syarat kelengkapan dokumen dan serah terima pelimpahan pengelolaan aset jalan nasional itu belum tuntas.

“Kalau semua argumentasi dibiarkan seperti bola liar yang tidak produktif, maka situasi di tengah masyarakat akan tidak kondusif. Ya solusinya harus duduk bareng,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Pattimura saat menggelar konferensi pers di Ruang Kerjanya, Rabu (14/6).

Menurut politisi Gerindra itu, konflik ini akan dibawa ke rapat pimpinan DPRD Provinsi Lampung. “Kami akan menugaskan komisi IV yang menangani bidang infrastruktur agar dicapai keputusan bersama,” ungkapnya.

Pada satu sisi, sambung dia, masyarakat membutuhkan adanya pembangunan, namun perlu diperhatikan pula dari sisi prasyarat yang harus dipenuhi. Mengenai kasuistis ini, kata Pattimura, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap roda pemerintahan dengan memanggil Gubernur Lampung dan Wali Kota Bandarlampung, serta pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN). Selambat-lambatnya pekan depan.

Agenda itu, lanjutnya, berupa mediasi antar pemerintahan agar tidak terjadi kebuntuan komunikasi. “Kami akan rangkum untuk mencari titik temu antar permasalahan administrasi non administrasi, teknis non teknis, kebijakan non kebijakan,” jelas Pattimura.

Ia menguraikan, pembangunan adalah untuk kesejahteraan rakyat. Harus ada sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, daerah, stakeholder, birokrasi pemerintah dan swasta. “Kami akan kirim surat resmi ke gubernur, wali kota, dan pihak vertikal yang menangani masalah ini,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta Wali Kota Bandarlampung Herman HN menghentikan pembangunan flyover di ruas Jalan Teuku Umar-Jalan ZA Pagar Alam itu. Permintaan itu dituangkan melalui surat bernomor: 551/1267/V.13/2017 yang diteken Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Sutono pada 7 Juni lalu.

Menanggapi hal itu Wali Kota Bandarlampung, Herman HN mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung seharusnya mendukung pembangunan yang nantinya akan dimanfaatkan untuk rakyat. “Pembangunan kan masuk Nawacita Presiden, kalau mau bertentangan ya sana jangan sama Herman HN, tapi sama Jokowi,” ujarnya.

Ia pun memastikan, pembangunan itu tidak dihentikan, tapi hanya rehat sejenak sampai setelah hari raya idul fitri 2017, dan tetap akan dilanjutkan karena memang segala bentuk persyaratan dan perizinan telah selesai diurus.

“Itu bukan berhenti, tapi mesinnya yang rusak. Berhentinya juga bukan karena surat dari pemprov, tetapi karena sudah mendekati idul fitri. Insya Allah setelah lebaran kita lanjutkan, semoga lancar, itu semua demi rakyat,” tegas Herman HN(rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *