Dua Tahun Buron Begal Asal Lamtim di Bekuk Tim Tekab 308

Lampung Timur(PBO)-  satu dari empat pelaku Begal yang beraksi  di Jalan Nogosari Bandar Agung kecamatan Bandar Sribhawono dengan Korban bernama David frandika (24) diBekuk oleh Tim Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono, Polres Lampung Timur setelah  Dua tahun menjadi Buronan. (11/06/2017)
Supriyanto alias yanto jegrik  (29)
warga Dusun kayu luput Maringgai Lampung Timur di lumpuhkan oleh  Tim gabungan Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono dan Tekab 308 Polres Lampung Timur di Kediamannya pada minggu dinihari  11 Juni 2017. Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Heru Prasongko saat dikonfirmasi mengatakan Tersangka  merupakan DPO kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas)  yang terjadi pada 19 juni 2015 yang lalu,Korban  bernama David dibegal oleh  empat orang pelaku saat mengendarai sepeda motor merk Suzuki tipe Satria FU di  Jalan  Nogosari Desa Bandar Agung,
sebelumnya Salah satu pelaku sudah ditangkap bernama Abdul Muin Warga Desa Tanjung Aji, Melinting. “Kami mendapat informasi bahwa DPO kasus Curas Atas nama Supriyanto berada di rumahnya, sehingga bersama tim Tekab 308 Polres Lamtim dan anggota kami melakukan penggerebekan dikediaman tersangka ” ujar Heru
Selanjutnya kata Heru ” saat akan dilakukan penangkapan tersebut tersangka berusaha melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan namun tersangka tidak mengindahkan nya.
Sehingga dengan terpaksa petugas melumpuhkannya dengan tembakan pada Kaki tersangka”  ungkapnya. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bandar Sribhawono dan Selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,  sesuai dengan perbuatanya tersangka akan dijerat  dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang di ancam pidana penjara selama sembilan tahun. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *