JAKARTA (PBO)-Ada sesuatu yang membuat kasus ini berbeda dari korupsi penerimaan mahasiswa pada umumnya. Seorang orang tua sudah membayar Rp650 juta melalui dua perantara untuk memastikan anaknya lolos seleksi jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto. Uangnya sudah masuk. Tapi anaknya tetap dinyatakan tidak lulus. Itulah salah satu temuan yang diungkap KPK ketika membongkar praktik korupsi di jantung kampus Unsoed — sebuah kasus yang tidak hanya soal uang yang berpindah tangan, tapi juga soal janji yang tidak selalu ditepati meski uang sudah dibayar.
Kamis malam, 20 Agustus 2026, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak di dua kota sekaligus — Jakarta dan Purwokerto. Dari operasi itu, 14 orang diamankan, dan setelah pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Keenam tersangka adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono — yang terakhir ini adalah keponakan Akhmad Sodiq sendiri. Sementara Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno yang juga sempat diamankan dalam operasi tidak masuk dalam daftar tersangka.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengurai modus yang diduga digunakan. Bermula dari Eko Sumanto selaku panitia penerimaan mahasiswa baru yang menjalin komunikasi dengan seorang pengepul — pihak yang mengumpulkan calon mahasiswa baru dan keluarganya yang bersedia membayar uang mahar untuk memastikan kelulusan. Setelah mencapai kesepakatan soal besaran mahar, uang mengalir dari pengepul ke Eko dengan total Rp1,12 miliar untuk periode 2025-2026. Eko kemudian melaporkan penerimaan itu kepada Akhmad Sodiq. Dan di sinilah peran rektor dalam skema ini: Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko, sehingga Eko bisa masuk ke sistem penerimaan mahasiswa baru Unsoed dan mengklik tombol “approve” — memberikan persetujuan kelulusan — untuk para calon mahasiswa yang sudah membayar mahar.
Rentang iuran pengembangan institusi di Fakultas Kedokteran Unsoed berkisar antara Rp100 juta hingga Rp260 juta per kursi, tergantung kategori. KPK menyebut menemukan tiga klaster dugaan korupsi dalam kasus ini, meski detail tiap klaster belum sepenuhnya diungkap ke publik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo langsung ditahan. Tampak dalam foto resmi Antara, keduanya berjalan menuju mobil tahanan di depan Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu dini hari, 22 Agustus 2026. Barang bukti yang disita mencakup uang tunai Rp650 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta. Masa penahanan pertama berlaku hingga 9 September 2026.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Unsoed menyatakan tidak ada kekosongan kepemimpinan menyusul penangkapan ini, dan proses akademik di kampus akan berjalan normal. Tapi pertanyaan yang tidak mudah dijawab adalah berapa banyak kursi yang sudah terjual, berapa calon mahasiswa yang tersingkir karena kecurangan ini, dan siapa saja orang tua yang sudah membayar tapi akhirnya mendapati anaknya tetap tidak lulus.(*)

